Nusantaraterkini.co, BINJAI – Tiga pelaku begal bermobil yang terlibat dalam perampasan sepeda motor seorang perempuan di Kecamatan Sei Bingai, Kabupaten Langkat berhasil diringkus tim gabungan Polres Binjai dalam waktu kurang dari 24 jam setelah laporan diterima polisi.
Ketiga tersangka masing-masing berinisial MR (25), JG (24), dan NS (26). Mereka ditangkap setelah tim gabungan Polres Binjai bersama Unit Reskrim Polsek Sei Bingai melakukan serangkaian penyelidikan intensif.
Kasi Humas Polres Binjai, IPTU Azwir Hidayat SH mengatakan, peristiwa itu terjadi pada Jumat (5/6/2026) sekitar pukul 12.45 WIB di kawasan Simpang Liang Lebah, Dusun Pamah Semelir, Desa Telagah, Kecamatan Sei Bingai. Saat itu korban berinisial SAG (21) sedang melintas seorang diri.
Baca Juga : Heboh Foto Begal Binjai Diduga Tak Sesuai dengan Pelaku Asli, Ini Kata Kapolres Binjai
"Saat di lokasi, sebuah mobil Toyota Calya berwarna silver menghentikannya. Dua pria yang keluar dari kendaraan tersebut kemudian diduga melakukan kekerasan dan merampas sepeda motor korban jenis Kawasaki D-Tracker dengan nomor polisi BK 5106 RBE dan langsung melarikan diri," terang Azwir, Selasa (9/6/2026).
Azwir mengatakan, korban yang dibantu warga setempat segera melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sei Bingai. Menindaklanjuti laporan itu, petugas langsung bergerak melakukan penyelidikan dan memburu para pelaku.
"Hasil pengembangan mengarahkan polisi kepada dua tersangka pertama, MR dan JG, yang berhasil ditangkap di Desa Emplasemen, Kecamatan Sei Bingai, Kabupaten Langkat, pada Sabtu (6/6/2026) dini hari. Dari pemeriksaan lanjutan, petugas kemudian mengamankan tersangka NS di wilayah Kecamatan Binjai Barat pada Minggu (7/6/2026) sekitar pukul 02.00 WIB," pungkasnya.
Baca Juga : Kapolres Binjai Pinjam-Pakaikan Sepeda Motor Barang Bukti ke Korban Begal: Dukung Aktivitas Keluarga Korban
Azwir menjelaskan kalau dua tersangka sempat melakukan perlawanan saat hendak ditangkap, sehingga petugas mengambil tindakan tegas dan terukur sesuai prosedur yang berlaku.
"Saat ini ketiga tersangka telah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 479 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)," tegasnya.
Polres Binjai, kata Azwir, sangat mengapresiasi peran aktif masyarakat yang turut memberikan informasi kepada aparat sehingga kasus tersebut dapat diungkap dengan cepat. Ia juga mengimbau warga untuk segera melaporkan setiap tindak kejahatan melalui layanan Call Center 110 guna menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat tetap kondusif.
Baca Juga : Tak Terima Anaknya Dianiaya, Orang Tua Pelajar di Binjai Tempuh Jalur Hukum
(Dra/nusantaraterkini.co)
