Nusantaraterkini.co, MEDAN - Polrestabes Medan berhasil membongkar jaringan prostitusi online yang melibatkan anak di bawah umur. Empat orang ditangkap di sebuah hotel kawasan Jalan Setia Budi, Medan Sunggal, Jumat dini hari (1/5/2026).
Keempat tersangka berinisial EL, BP, RRP, dan IPS ditangkap setelah polisi mendapat laporan masyarakat.
Menurut Kasat Reskrim Polrestabes Medan AKBP Adrian Risky Lubis, dua korban remaja perempuan berhasil diselamatkan dalam penggerebekan tersebut.
Baca Juga : Polrestabes Medan Musnahkan Narkoba Senilai Ratusan Miliar dari Komplotan Jaringan Internasional
“Operasi ini menargetkan tindak pidana eksploitasi anak. Kami amankan 4 pelaku dengan 2 korban,” jelas Adrian saat konferensi pers, Rabu (13/5/2026).
Penyelidikan mengungkap setiap pelaku punya peran berbeda. EL berperan sebagai pengelola, BP mencari pelanggan, RRP mengantar korban, sementara IPS bertugas mencari tamu pria. Mereka menggunakan aplikasi kencan untuk menawarkan korban dengan tarif Rp350 ribu per 30 menit.
Kanit PPA Polrestabes Medan Iptu Dearma Agustina menambahkan, korban awalnya direkrut lewat Instagram dengan iming-iming kerja di tempat makan. Setelah dipercaya, mereka dipaksa melayani pelanggan.
Baca Juga : Modus Penumpang 'Offline' Pengemudi Ojek Daring di Medan jadi Korban Begalan Bersenjata
“Targetnya anak yang broken home dan putus sekolah. Orang tua kedua korban bekerja di Malaysia, jadi tinggal dengan nenek,” ujar Dearma.
Dari hasil pemeriksaan, korban hanya mendapat Rp150 ribu per kencan. Sisanya dipakai untuk biaya hotel dan kebutuhan pelaku. Para tersangka dijerat Pasal 417 KUHP tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
(Dra/nusantaraterkini.co).
