Nusantaraterkini.co, JAKARTA-Luka jahitan di dahi Nenek Saudah (68) menjadi saksi bisu betapa mahalnya harga sebuah prinsip dalam menjaga tanah ulayat dari jarahan tambang emas ilegal. Di usianya yang senja, perempuan asal Lubuak Aro, Pasaman, ini harus menempuh perjalanan jauh ke Jakarta untuk menagih janji keadilan yang terasa jauh di kampung halamannya sendiri, Senin (2/2/2026).
Tragedi yang menimpanya pada pembuka tahun 2026 bukan sekadar luka fisik, melainkan serangan terhadap martabatnya sebagai pemilik lahan yang dikucilkan hanya karena berani menegur aktivitas ekskavator di Sungai Batang Sibinail.
Baca Juga : DPR Desak Bongkar Jaringan Tambang Ilegal di Balik Kekerasan Terhadap Nenek Saudah
Di hadapan para anggota parlemen, Saudah tidak hanya meminta para penganiayanya dihukum berat, tetapi juga memohon agar nama baiknya dibersihkan dari stigma sosial yang muncul pasca-kejadian. Sambil menahan tangis, ia menyampaikan harapan mendalam bagi kaumnya dan pemulihan status sosialnya di tanah kelahiran.
Baca Juga : Parlemen Desak Usut Tuntas Penganiayaan Nenek Saudah: Momentum Perang Lawan Mafia Tambang Ilegal
"Saya ingin keadilan betul-betul sama anak-anak suku saya. Mudah-mudahan diberikan keadilan yang sebaik-baiknya, dan saya minta dipulihkan nama baik saya di kampung saya sendiri. Terima kasih sama kalian semua. Mudah-mudahan Allah yang membalas kebaikan kalian," ungkap Saudah dengan suara bergetar di Kompleks Parlemen, Senin (2/2/2026).
Merespons jeritan hati tersebut, Komisi XIII DPR RI menilai kasus ini merupakan manifestasi dari carut-marutnya penegakan hukum di sektor pertambangan yang berdampak langsung pada hak asasi manusia. Anggota Komisi XIII, Arisal Aziz, mengidentifikasi adanya tumpang tindih persoalan yang memerlukan intervensi lintas komisi dan lembaga. Ia menegaskan bahwa kekerasan brutal yang dialami korban adalah buntut dari pembiaran aktivitas tambang ilegal yang telah mengakar.
Baca Juga : Pemprov Sumut Gandeng Kepolisian dan Kejaksaan Tertibkan Tambang Ilegal
"Kasusnya ada tiga. Pertama, pelanggaran HAM. Kedua, pidana kekerasan. Ketiga, terkait tambang ilegal yang sudah berjalan sekian tahun,” jelas Arisal saat memaparkan urgensi penuntasan perkara ini, seperti dilansir RMOL.
Baca Juga : Anggota DPR Desak Aparat dan TNI Tindak Tegas Cukong Tambang Emas Ilegal di Sumatera Barat
Dukungan politik pun kini mengalir untuk memastikan Nenek Saudah tidak berjuang sendirian melawan mafia tambang. Selain memantau kesehatan korban yang sempat kritis akibat dipukuli hingga pingsan, parlemen berjanji akan menyisir keterlibatan pelaku lain yang belum tersentuh hukum.
Pihak DPR berkomitmen untuk segera mempercepat proses pidana sekaligus menutup celah pelanggaran lingkungan yang menjadi akar konflik.
Baca Juga : Pemkab Pasaman Sukses Pertahankan Opini WTP 13 Kali Berturut-turut
"Kesehatan Ibu Saudah juga kami perhatikan. Kekerasannya hampir menghilangkan nyawanya,” tambah Arisal, menggarisbawahi bahwa pemulihan fisik korban harus berjalan beriringan dengan kepastian hukum yang transparan.
(Emn/Nusantaraterkini.co)
