nusantaraterkini.co, BINJAI - Oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemko Binjai yang diduga melakukan pencurian sepeda motor dinas milik Kelurahan Mencirim yang terjadi di depan pabrik getah lama, Rambung, Kecamatan Binjai Selatan ternyata pernah di penjara atas kasus jambret.
Menurut warga, oknum ASN berinisial ED, warga Jalan SM Raja, Gang Garpu, Kelurahan Nangka, Kecamatan Binjai Utara ini menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas llA Binjai.
"Seingat saya pada tahun 2020 lalu, dia pernah di penjara dalam kasus jambret," beber warga Binjai lainnya yang mengaku kenal dengan oknum ASN tersebut.
BACA JUGA : Viral, Diduga ASN Pemko Binjai Curi Motor, Aksi Terekam CCTV
Tidak hanya itu, dari beberapa sumber yang diterima awak media, oknum ASN yang disebut sebut bekerja di Bagian Umum Pemko Binjai tersebut, juga kerap bermasalah ditempat kerjanya, seperti tidak pernah mengisi absensi dan lainnya.
"Ya bang, memang benar dia itu. Polsek Binjai Selatan juga sudah ke sini karena yang bersangkutan memang kerja disini," ungkap salah seorang ASN yang bekerja di Bagian Umum Pemko Binjai, yang namanya minta tidak ditulis di dalam pemberitaan, Selasa (16/7(2024).
Sementara itu, Kepala Bagian (Kabag) Umum Pemko Binjai, Rifi Hamdani, saat dikonfirnasi awak media mengaku belum mendapat surat pemberitahuan dari pihak Kepolisian.
BACA JUGA : KKB Bakar SD Negeri di Pegunungan Bintang Papua
"Belum dapat surat dari kepolisian aku bang," ucap Rifi dengan singkat.
Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Binjai Selatan, Iptu Rudi Simatupang, saat dikonfirnasi awak media, Senin (15/7/2024) meminta agar melakukan konfirmasi kepada penggantinya. "Kebetulan aku hari ini diganti bang. Silahkan tanya kepada yang baru ya," tegasnya.
Begitu juga dengan pejabat yang baru, yaitu Ipda H. Sibuea. Ia berdalih belum di mutasi ke Polsek Binjai Selatan. "Dua hari lagi saya baru bertugas di Polsek Binjai Selatan," ujarnya saat dikonfirmasi.
(Dra/nusantaraterkini.co)
