Nusantaraterkini.co, MEDAN-Satresnarkoba Polrestabes Medan, Selasa (19/5/2026) sore meringkus seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemprov Sumut, terkait dengan peredaran vape dengan kandungan narkoba. Saat ditangkap, dari tangan oknum ASN jebolan Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) itu, petugas menyita 1 vape dengan kandungan narkoba, yang diselipkan dalam tumpukan roti tawar.
Informasi yang dihimpun, Kamis (22/5/2026) pagi di Polrestabes Medan menyebutkan, penangkapan FIS (25) warga Kabupaten Batubara, dilakukan usai petugas menerima informasi dari masyarakat, perihal aktivitas mencurigakan pelaku, yang sering menerima paket barang kiriman di rumah kost di Kelurahan Babura, Kecamatan Medan Baru, yang jadi tempat tinggal FIS selama di Kota Medan.
Baca Juga : Polrestabes Medan Bongkar Sindikat Vape Narkoba di Apartemen, Kejahatan Jalanan Turun 14 Persen
Dari hasil penyelidikan, petugas kemudian mendapati pelaku yang baru tiba di rumah kost, membawa satu bungkus roti tawar, yang kemasannya tidak seperti roti tawar baru pada umumnya.
Baca Juga : BNN Usul Larangan Vape dalam RUU Narkotika, Temukan Kandungan Sabu hingga Obat Bius
Saat digeledah, petugas menemukan satu bungkus vape berlogo Batman, disimpan dalam tumpukan roti tawar yang dibawanya.
“Penangkapan ini merupakan respon kami atas informasi dari masyarakat. Dalam kasus ini, kami menyita satu bungkus vape narkoba yang kandungannya etomidate,” ungkap Kasatresnarkoba Polrestabes Medan, Kompol Rafli Yusuf Nugraha SH SIK MIP.
Baca Juga : Oknum ASN Pemprov Sumut Alumni IPDN Ditangkap, Polisi Temukan Vape Narkoba dalam Bungkus Roti
Terkait dengan peran FIS dalam kasus Vape narkoba ini, Rafli menyebut pihaknya masih melakukan pemeriksaan terhadap pelaku. Pihak Kepolisian, juga masih mengejar jaringan - jaringan pelaku lainnya, untuk membongkar praktek peredaran Vape narkoba yang melibatkan oknum ASN ini.
Baca Juga : Wagub Sumut: Puasa Bukan Alasan Kinerja ASN Pemprov Turun
“Tim kami masih bekerja, kami masih mendalami keterangan pelaku, termasuk perannya dalam kasus ini apakah sebatas pengguna atau justru masuk dalam jaringan. Kami akan sampaikan perkembangan lebih lanjut,” pungkas Rafli.
(Emn/Nusantaraterkini.co)
Baca Juga : Polrestabes Medan Musnahkan Narkoba Senilai Ratusan Miliar dari Komplotan Jaringan Internasional
