Otomatis
Mode Gelap
Mode Terang

Oknum Polisi di Pemalang Terancam Dipecat, Diduga Terlibat Kasus Penipuan Penerimaan Anggota Polri

Editor :  hendra
Reporter :  Redaksi
WhatsApp LogoTemukan Nusantaraterkini.co di WhatsApp!!
Oknum Polisi di Pemalang Terancam Dipecat, Diduga Terlibat Kasus Penipuan Penerimaan Anggota Polri. Ilustrasi (Foto : Sindonews).

nusantaraterkini.co, PEMALANG - Seorang oknum polisi di Pemalang, Jawa Tengah (Jateng) terancam dipecat, setelah diduga terlibat kasus penipuan penerimaan anggota Polri.

Oknum polisi berinisial WR itu akan segera menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) atas dugaan kasus tindak pidana tersebut.

Kapolres Pemalang, AKBP Eko Sunaryo, menjelaskan bahwa oknum polisi tersebut terancam hukuman berat, termasuk pemecatan dari institusi Korps Bhayangkara. 

Baca Juga : 31 Personel Polda Metro Jaya Dipecat Tidak Hormat: Kasus Narkoba hingga LGBT

"Saat ini tersangka WR sudah menjalani penahanan di Polres dan dalam waktu dekat akan segera menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri," ungkap Eko Sunaryo di Pemalang, dikutip Senin (6/1/2025).

Kasus ini bermula saat proses mediasi antara korban, Suratmo (54), dengan tersangka yang dilakukan selama 3 tahun, mulai 2020 hingga 2023 tidak membuahkan hasil. Mediasi gagal mencapai kesepakatan. 

Baca Juga : Kombes Donald Simanjuntak Dipecat: Bukti Langkah Tegas Polri

Dalam kasus ini, korban mengalami kerugian sebesar Rp900 juta akibat penipuan dan penggelapan dengan modus penerimaan anggota Polri.

Setelah mediasi gagal, korban memutuskan untuk menempuh jalur hukum dan melaporkan kasus ini pada 4 September 2023. Polisi kemudian melakukan tahap penyidikan dan berkas perkara diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Pemalang pada 31 Desember 2024 untuk ditindaklanjuti oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Baca Juga : Terlibat LBGT, Polisi di Sumbar Dipecat

"Kasus ini sudah ditangani secara profesional dan proporsional oleh Polres Pemalang sebelum mulai viral di media pada 2 Januari 2025," kata Kapolres Pemalang.

“Sampai saat ini, Polres Pemalang masih menunggu jawaban dari kejaksaan terkait kelengkapan berkas perkara atau P21 dari tersangka Wr,” sambung Kapolres Pemalang.

Eko menegaskan, Polres Pemalang akan menindak tegas dan memproses secara hukum tersangka Wr, tidak hanya proses pidana namun juga kode etik.

Baca Juga : Polda Sumut Pecat 23 Personel yang Terlibat Pelanggaran Sepanjang 2024

“Polri tidak main-main terkait penerimaan anggota Polri, bagi pelaku penipuan atau calo akan ditindak tegas, baik masyarakat maupun anggota,” kata Kapolres Pemalang.

Pada kesempatan itu, Eko mengimbau kepada para pemuda pemudi yang ingin menjadi anggota Polri, agar mempersiapkan diri dengan baik.

“Jangan mudah percaya dengan orang lain atau oknum yang menjanjikan bisa memasukkan sebagai anggota Polri,” katanya.

“Kami tegaskan penerimaan Polri tidak ada pungutan biaya, karena dilaksanakan dengan prinsip bersih, transparan, akuntabel dan humanis,” tutup Eko.

(Dra/nusantaraterkini.co).