Nusantaraterkini.co, MEDAN – Aksi kejahatan yang menimpa seorang murid sekolah dasar (SD) di Jalan Jawa, Medan, akhirnya terungkap setelah Unit Reskrim Polsek Medan Timur menembak dan menangkap pelakunya, Bari Laksana Agung Hutagalung (26). Ia dilumpuhkan polisi karena melawan saat hendak ditangkap.
Kanit Reskrim Polsek Medan Timur, Iptu Khairul Fajri Lubis, Rabu (10/12/2025), menjelaskan bahwa pembegalan terhadap korban berinisial RP (12) terjadi pada 26 September 2025. Pagi itu, sekitar pukul 06.30 WIB, RP tengah mengendarai motor Honda Beat menuju sekolah.
"Korban yang masih anak-anak tiba-tiba dikejar dua pelaku, lalu dipepet. Salah satu pelaku mengancam dengan pisau dan merampas kunci kontak. Motor korban langsung dibawa kabur," ujar Fajri.
Baca Juga : Terungkap Kronologi Komisioner Bawaslu yang Terkena OTT Polda Sumut
Usai kejadian, RP terpaksa berjalan kaki pulang dan mengabarkan peristiwa itu kepada ayahnya, Eddy Trisanto Halim. Laporan kemudian dibuat di Polsek Medan Timur.
Penyelidikan dilakukan dengan memeriksa rekaman CCTV di sekitar lokasi. Pada Jumat (5/12/2025), polisi berhasil mengidentifikasi pelaku. Informasi terakhir menunjukkan Bari berada di sebuah hotel di Jalan HM Joni, Medan Kota.
Saat penangkapan dilakukan, Bari mencoba melawan sehingga petugas memberikan tindakan tegas terukur dengan menembak kakinya. Ia dibawa ke RS Bhayangkara untuk perawatan sebelum digelandang ke kantor polisi untuk pemeriksaan.
Baca Juga : Terduga Pelaku KDRT Diringkus Polisi saat Lagi Bareng Selebgram
Dari interogasi, Bari mengaku telah berulang kali melakukan aksi serupa di berbagai lokasi, termasuk Percut Sei Tuan dan Medan Perjuangan. Uang hasil kejahatan digunakan untuk bermain judi online dan kebutuhan rumah tangga.
Modusnya pun terbilang sama: memepet korban yang mengendarai motor, menodong dengan senjata tajam, lalu merampas kendaraan. Bari berperan sebagai eksekutor, sementara rekannya yang hingga kini masih diburu bertindak sebagai pengemudi motor.
“Korban dalam kasus ini adalah anak-anak dan terjadi saat berangkat ke sekolah. Pelaku dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan,” tegas Fajri.
Baca Juga : Penjaga Konter Pulsa Dianiaya Oknum Preman Gegara Kesal Tak Diberi Top Up e-Money Gratis
Bari tercatat sudah empat kali keluar masuk penjara dengan kasus serupa. Meski berkali-kali ditangkap, ia tetap kembali beraksi sebagai begal.
(Dra/nusantaraterkini.co)
