Otomatis
Mode Gelap
Mode Terang

Pemerintah Didesak Beri Afirmasi bagi Guru Honorer dalam Seleksi PPPK

Reporter :  Luki Setiawan
WhatsApp LogoTemukan Nusantaraterkini.co di WhatsApp!!
Anggota Komisi X DPR RI Habib Syarief Muhammad mendesak pemerintah memberikan kebijakan affirmative action atau tindakan afirmatif bagi guru honorer dalam seleksi PPPK, Sabtu (16/5/2026).(foto: istimewa)

Nusantaraterkini.coJAKARTA – Anggota Komisi X DPR RI Habib Syarief Muhammad mendesak pemerintah memberikan kebijakan affirmative action atau tindakan afirmatif bagi guru honorer dalam seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Habib menegaskan penataan birokrasi berdasarkan Undang-Undang ASN tidak boleh dijalankan secara kaku hingga mengorbankan para pendidik yang telah mengabdi bertahun-tahun di sekolah negeri.

“Di tengah kekurangan guru yang sangat besar, negara dihadapkan pada dilema regulasi. Jika penghapusan honorer dilakukan tanpa mekanisme transisi yang adil, yang terancam bukan hanya nasib guru, tetapi juga keberlangsungan pendidikan nasional,” ujar Habib, Sabtu (16/5/2026).

Baca Juga : Firman Soebagyo: Abaikan Kesejahteraan Guru Adalah Pelanggaran Konstitusi

Ia menilai ketidaksinkronan kebijakan antara Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah dengan Kementerian PAN-RB telah menciptakan ketidakpastian hukum yang meresahkan para guru honorer.

Baca Juga : Banyak Guru Honorer jadi Ojol hingga Buruh Cuci, Golkar MPR Soroti Rendahnya Kesejahteraan Guru

Persoalan guru honorer mencuat setelah amanat UU Nomor 20 Tahun 2023 mewajibkan penataan tenaga non-ASN diselesaikan pada 2024. Namun, di sisi lain, Indonesia masih menghadapi kekurangan lebih dari 480 ribu guru, sementara angka pensiun guru mencapai sekitar 70 ribu orang setiap tahun.

Saat ini, tercatat masih ada sekitar 237 ribu guru non-ASN yang menjadi tulang punggung proses belajar mengajar di sekolah negeri di berbagai daerah.

Baca Juga : Dilema Penataan Guru Honorer 2026: Kepastian Status di Sekolah Negeri dan Independensi Yayasan Swasta

Menurut Habib, meminggirkan ratusan ribu guru honorer atas nama legalitas formal bukan hanya kegagalan administratif, tetapi juga mencederai rasa keadilan.

Baca Juga : Universitas Paramadina Apresiasi LLDIKTI Wilayah III dalam Memperjuangkan Eksistensi PTS

Mengutip pemikiran Satjipto Rahardjo, ia menegaskan bahwa hukum sejatinya hadir untuk manusia, sehingga aspek kemanusiaan dan keberlangsungan pendidikan harus menjadi prioritas utama dibanding sekadar prosedur birokrasi.

Sebagai solusi, Habib meminta pemerintah memberikan rekognisi khusus bagi guru yang telah mengabdi minimal lima hingga sepuluh tahun agar tidak disamakan dengan lulusan baru dalam proses seleksi PPPK.

Baca Juga : DPR Desak Pusat Ambil Alih Pembayaran Gaji Guru PPPK Paruh Waktu

Ia juga mendorong implementasi skema PPPK Paruh Waktu sebagai mekanisme transisi agar para guru tetap memiliki kepastian status hukum dan tidak dianggap ilegal setelah tenggat penataan tenaga non-ASN berakhir.

Selain itu, legislator asal Jawa Barat tersebut meminta pemerintah pusat memberikan kepastian dukungan anggaran kepada pemerintah daerah untuk penggajian guru PPPK.

Habib turut mengusulkan moratorium sanksi administratif bagi instansi pendidikan yang masih mempekerjakan guru non-ASN selama kebutuhan guru nasional belum terpenuhi.

“Mengabaikan eksistensi guru honorer atas nama kepatuhan regulasi adalah sebuah kegagalan nalar hukum. Kita tidak boleh membiarkan para pahlawan pendidikan ini menjadi korban transisi birokrasi,” pungkasnya. 

(LS/Nusantaraterkini.co)