Otomatis
Mode Gelap
Mode Terang

Dilema Penataan Guru Honorer 2026: Kepastian Status di Sekolah Negeri dan Independensi Yayasan Swasta

Reporter :  Riski Aulia
WhatsApp LogoTemukan Nusantaraterkini.co di WhatsApp!!
Suasana pembelajaran di dalam kelas yang berjalan dengan hikmat, di Medan, Senin (11/5/2026). (foto: riski aulia/nusantaraterkini.co)

Nusantaraterkini.coMEDAN– Pemerintah resmi menetapkan batas waktu penataan tenaga honorer melalui SE Kemendikdasmen No. 7 Tahun 2026. Kebijakan ini mewajibkan seluruh tenaga non-ASN di sekolah negeri untuk beralih status paling lambat pada 31 Desember 2026. Fenomena transisi kepegawaian ini memicu tanggapan dari para pendidik, baik di sekolah negeri maupun swasta, di Kota Medan, Senin (11/5/2026).

Sri Ulina, seorang guru honorer di salah satu sekolah negeri, menjelaskan, kebijakan ini bertujuan agar status kepegawaian guru menjadi lebih jelas melalui jalur Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) atau Aparatur Sipil Negara (ASN). Menurutnya, langkah ini diambil pemerintah untuk menertibkan sistem agar lebih adil, transparan, dan terdata dengan baik.

Baca Juga : Firman Soebagyo: Abaikan Kesejahteraan Guru Adalah Pelanggaran Konstitusi

“Mulai tahun 2027, pemerintah menargetkan tidak ada lagi pengangkatan tenaga honorer baru,” ujar Sri.

Baca Juga : Pemerintah Didesak Beri Afirmasi bagi Guru Honorer dalam Seleksi PPPK

Sri Ulina menilai, solusi transisi oleh pemerintah dengan tetap membuka formasi PPPK memberikan afirmasi berupa prioritas bagi guru yang sudah lama mengabdi. Sri Ulina menyadari bahwa seleksi tetap menjadi syarat utama, namun ia optimis dengan adanya dukungan bagi tenaga pengajar lama.

“Pemerintah biasanya memberikan prioritas seperti afirmasi masa kerja dan pengalaman mengajar, Dan dengan sistem baru ini, diharapkan pada 2027 seluruh tenaga pendidik di sekolah negeri sudah memiliki status resmi yang terlindungi secara hukum.” ungkapnya.

Baca Juga : Wali Kota Pematangsiantar Lantik 7 Pejabat Eselon II, Tekankan Sistem Merit untuk Kemajuan

Sementara itu, Titania yang merupakan guru di SMP swasta yayasan menyebutkan, kebijakan ini tidak berdampak langsung pada guru swasta karena mereka tetap terikat aturan internal yayasan. Ia menilai kebijakan tersebut merupakan upaya pemerintah memberikan kepastian hukum bagi guru di sekolah negeri agar memiliki anggaran yang jelas.

Baca Juga : Revisi UU Polri, DPR Dukung Perpanjangan Masa Pensiun hingga 60 Tahun

“Tujuannya agar tidak ada lagi status honorer yang mengambang. Seleksi PPPK tetap menjadi peluang bagi mereka yang ingin beralih ke sekolah negeri di masa depan," sebut Titania.

(Cw5/Nusantaraterkini.co)