Otomatis
Mode Gelap
Mode Terang

Pemerintah-DPR Diminta Segera Patuhi Putusan MK soal UU Ciptaker

Reporter :  Luki Setiawan
WhatsApp LogoTemukan Nusantaraterkini.co di WhatsApp!!
Wasekjen Partai Buruh Marlan Ifantri Lase./Ist

Nusantaraterkini.co, JAKARTA - Partai Buruh mengapresiasi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan Partai Buruh dan sejumlah pemohon lain mengenai Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) dengan mengubah sejumlah pasal dalam UU tersebut. Partai Buruh pun juga meminta pemerintah agar segera menjalankan putusan MK.

"Kami berterima kasih banyak kepada MK telah menegakkan kembali konstitusi Indonesia, dan memberikan keadilan kepada buruh setelah sebelumnya menegakkan di putusan UU Pilkada," ujar Wasekjen Partai Buruh Marlan Ifantri Lase, Jumat (1/11/2024).

Ia selanjutnya berharap pemerintah menjalankan putusan MK. Dia meyakini pemerintah di bawah Presiden Prabowo Subianto akan memberikan keadilan bagi buruh.

Baca Juga : UU Keimigrasian Dinilai Dorong Investasi dan Pariwisata, Pengawasan Tetap Diperketat

"Kami berharap semua institusi pemerintah melaksanakan putusan MK karena bersifat final dan mengikat sejak ditetapkan. Dan kami percaya Pak Prabowo akan bersama buruh, karena sejak tahun 2014 sampai sekarang buruh selalu bersama Pak Prabowo," ucapnya.

Dia pun meminta DPR RI tidak bermanuver dan menjalankan putusan MK. Menurutnya, putusan MK itu final dan mengikat.

"Khususnya teman-teman di DPR jangan sampai ada manuver seperti UU Pilkada kemarin, terutama pembelokan tafsir putusan MK," katanya.

Baca Juga : Aturan Baru Outsourcing 2026: Pemerintah Tetapkan 6 Jenis Pekerjaan yang Diperbolehkan

Marlan kemudian menyampaikan agenda Partai Buruh ke depannya. Dia mengatakan Partai Buruh akan mengajukan uji materi UU Ciptaker untuk klaster pertanian.

"Dan dalam waktu dekat kita juga akan melakukan uji materi UU Cipta Kerja untuk klaster pertanian," imbuhnya.

Diketahui, dalam permohonannya di MK, Partai Buruh dkk menggugat puluhan pasal dalam UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Ciptaker sebagai UU. Pasal-pasal yang digugat itu terkait pengupahan, hubungan kerja, hingga tenaga kerja asing. Berdasarkan berkas perbaikan permohonan, terdapat 71 poin pada bagian petitum.

MK menyatakan ada perimpitan norma dalam UU 13/2003 dengan norma dalam UU 6/2023 tentang Ciptaker. MK mengatakan hal itu dapat mengancam perlindungan hak para pekerja.

"Perimpitan norma yang diatur dalam UU 13/2003 dengan norma dalam UU 6/2023 sangat mungkin akan mengancam hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil bagi warga negara, in casu yang berpotensi merugikan pekerja/buruh dan pemberi kerja/pengusaha," ucap Hakim MK Enny Nurbaningsih.

(cw1/nusantaraterkini.co)