Otomatis
Mode Gelap
Mode Terang

UU Keimigrasian Dinilai Dorong Investasi dan Pariwisata, Pengawasan Tetap Diperketat

Reporter :  Luki Setiawan
WhatsApp LogoTemukan Nusantaraterkini.co di WhatsApp!!
Pangeran Khairul Saleh disela-sela Kunker Komisi XIII DPR (foto:istimewa)

Nusantaraterkini.coJAKARTA – Undang-Undang (UU) Nomor 63 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dinilai mampu mendukung efisiensi investasi dan sektor pariwisata di Indonesia.

Anggota Komisi XIII DPR Pangeran Khairul Saleh mengatakan, fokus utama regulasi yang disahkan DPR bersama pemerintah pada 17 Oktober 2024 tersebut adalah meningkatkan efisiensi layanan keimigrasian sekaligus memperkuat pengawasan terhadap orang asing.

Baca Juga : Izin Tambang Martabe Dicabut, PT Agincourt Resources Layangkan Surat Klarifikasi

“Semua terhubung ke sistem digital yang mendukung kemudahan wisata, tapi tetap ketat pengawasan,” kata Pangeran, Senin (11/5/2026).

Baca Juga : Purbaya Akui Pemerintah Gagal Ciptakan Lapangan Kerja, Banyak WNI Pilih Kerja di Luar Negeri

Legislator asal Kalimantan Selatan itu menjelaskan, revisi UU Keimigrasian dilakukan untuk menyelaraskan aturan dengan UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, khususnya terkait kemudahan berusaha dan investasi.

“Jadi tujuannya menyelaraskan aturan keimigrasian dengan reformasi hukum pasca UU Cipta Kerja,” ujarnya.

Baca Juga : Whoosh Tembus 15 Juta Perjalanan Penumpang Sejak Awal Beroperasi

Politisi PAN tersebut juga menyoroti penguatan aspek penegakan hukum dalam UU Nomor 63 Tahun 2024. Salah satu poin penting terdapat pada Pasal 16 ayat 1 huruf b yang menegaskan pejabat imigrasi wajib menolak seseorang keluar dari wilayah Indonesia apabila dibutuhkan untuk kepentingan penyidikan dan penuntutan atas permintaan pejabat berwenang. “Ini memperjelas dasar hukum pencegahan,” ungkapnya.

Baca Juga : Ketua DPD: Pembatasan Kunjungan Taman Nasional Komodo Rugikan Pariwisata Nasional

Selain itu, Pangeran menilai aturan baru tersebut memberikan kepastian hukum terkait jangka waktu pencegahan. Dalam aturan terbaru, masa pencegahan berlaku paling lama enam bulan dan dapat diperpanjang paling lama enam bulan.

“Sebelumnya ada celah multitafsir soal perpanjangan. Sekarang dibuat lebih tegas agar tidak sewenang-wenang, tapi tetap efektif untuk proses hukum,” pungkas mantan Wakil Ketua Komisi III DPR periode 2019-2024 itu.

(LS/Nusantaarterkini.co)