Nusantaraterkini.co, JAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menargetkan, setoran negara yang berasal dari cukai minuman mengandung etil alkohol dapat meningkat pada tahun ini.
Target ini dipatok dengan upaya intensifikasi yang dilakukan lewat penyesuaian tarif cukai. Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Direktorat Jenderal Bea Cukai, Nirwala Dwi Heryanto mengatakan, setoran cukai MMEA ditarget mencapai Rp 9,3 triliun pada 2024.
Angka tersebut meningkat dari target APBN 2023 sebesar Rp 8,67 triliun.
Baca Juga : Polda Metro Jaya: Aksi BEM UI di Bundaran HI Tak Ajukan Surat Pemberitahuan
"Untuk target cukai minuman mengandung etil alkohol (MMEA) sendiri yaitu sejumlah Rp 9,3 triliun," kata dia dikutip dari Kompas.com, Minggu (7/1/2024).
Seiring dengan kenaikan target tersebut, pemerintah juga resmi mengerek tarif cukai MMEA. Sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 160 Tahun 2023, tarif cukai seluruh golongan MMEA resmi naik pada 1 Januari 2024.
Nirwala menjelaskan, salah satu alasan pemerintah mengerek tarif cukai MMEA ialah sudah lamanya penyesuaian dilakukan. Penyesuaian tarif cukai untuk golongan B dan golongan C terakhir kali dilakukan pada 2014.
Baca Juga : Massa Aksi di Sudirman Ajak Pengendara Nyalakan Klakson sebagai Bentuk Dukungan
"Dan tahun 2019 untuk golongan A," ucap Nirwala.
Selain itu, tingkat prevalensi konsumsi MMEA usia di atas 10 tahun tercatat terus meningkat. Berdasarkan data DJBC, tingkat konsumsi itu meningkat dari 3 persen pada 2007 menjadi 3,3 persen pada 2018.
"Prevalensi konsumsi MMEA usia diatas 10 tahun yang terus tumbuh," kata Nirwala.
Baca Juga : BNNK Tapsel Razia Gabungan di THM, Dua Wanita Positif Narkoba
Pertimbangan terakhir ialah adanya pertumbuhan produksi MMEA. Nirwala bilang, produksi MMEA dalam kurun waktu 10 tahun terakhir meningkat sebesar 2,4 persen.
"Optimalisasi penerimaan cukai MMEA dilakukan diantaranya melalui peningkatan pengawasan dan penindakan terhadap MMEA ilegal hingga peningkatan audit terhadap para pengusaha MMEA," ucap Nirwala.
Sebagai informasi, pemerintah resmi mengerek tarif cukai seluruh golongan MMEA lewat PMK Nomor 160 Tahun 2023. Adapun MMEA terbagi menjadi 3 golongan, yakni golongan A (MMEA dengan etil alkohol 5 persen), golongan B (MMEA dengan EA 5-20 persen), dan golongan C (MMEA dengan EA 20-55 persen).
Baca Juga : Jadi Lokasi Peredaran Narkoba, Pemko Medan Segel Phantom KTV
Selain mengerek tarif cukai MMEA, pemerintah juga menambah jenis konsentrat yang mengandung etil alkohol (KMEA). Kini, KMEA terbagi menjadi dalam dua jenis, yakni berbentuk cairan dan berbentuk padatan. (rsy/nusantaraterkini.co)
