Otomatis
Mode Gelap
Mode Terang

Pemerintah Wajibkan Eksportir Simpan DHE SDA di Bank Himbara Mulai 1 Juni

Editor :  Rozie Winata
Reporter :  Redaksi
WhatsApp LogoTemukan Nusantaraterkini.co di WhatsApp!!
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. (Foto: YouTube Kemenkeu)

Nusantaraterkini.co, JAKARTA – Pemerintah resmi memperketat aturan penempatan Devisa Hasil Ekspor (DHE) Sumber Daya Alam (SDA). Mulai 1 Juni 2026, seluruh eksportir komoditas SDA diwajibkan menempatkan devisa hasil ekspor mereka pada bank-bank milik negara (Himbara).

​Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menjelaskan, kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 2021/2026. Menurutnya, pemerintah menuntut tingkat kepatuhan 100% dari para eksportir untuk melakukan repatriasi DHE ke dalam negeri.

Baca Juga : DPR Dukung Pengetatan DHE SDA dan Royalti Minerba, Minta Investasi Tetap Dijaga

​"Ini adalah ketentuan yang tidak bisa ditawar. Eksportir wajib menempatkan DHE SDA melalui Bank Himbara," ujar Purbaya dalam konferensi pers di Jakarta, Minggu (31/5/2026).

Baca Juga : Prabowo Soroti Harga SDA RI Ditentukan Asing, Pemerintah Terapkan DHE 100 Persen dan Ekspor Satu Pintu

​​Dalam aturan terbaru, terdapat pembedaan kewajiban antara sektor non-migas dan migas. Pertama ​eksportir non-migas diwajibkan menyimpan 100% DHE SDA di rekening khusus dalam negeri dengan tenor minimal 12 bulan.

Kemudian, eksportir migas: diwajibkan menyimpan minimal 30% DHE SDA dengan tenor minimal 3 bulan. Sedangkan ketentuan konversi, pemerintah membatasi konversi valuta asing hasil ekspor ke Rupiah maksimal sebesar 50%.

Baca Juga : Ekspor Karet Alam Sumut pada Agustus 2025 Stagnan, Pasokan Masih Terbatas

​Purbaya menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan langkah strategis negara. Meski demikian, ia menambahkan bahwa pemerintah tetap memberikan ruang relaksasi bagi eksportir tertentu, terutama bagi pelaku usaha di sektor pertambangan migas dan non-migas yang memenuhi kriteria khusus.

​Kebijakan ini diharapkan mampu memperkuat stabilitas sistem keuangan domestik melalui peningkatan pasokan valuta asing di dalam negeri. Pemerintah mengimbau seluruh pelaku ekspor agar segera menyesuaikan diri dengan aturan baru ini guna menghindari sanksi administratif.

(*/nusantaraterkini.co)

Sumber: RMOL