Otomatis
Mode Gelap
Mode Terang

Prabowo Soroti Harga SDA RI Ditentukan Asing, Pemerintah Terapkan DHE 100 Persen dan Ekspor Satu Pintu

Editor :  hendra
Reporter :  Hendra Mulya
WhatsApp LogoTemukan Nusantaraterkini.co di WhatsApp!!
Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto memimpin upacara peringatan hari lahir Pancasila di Gedung Pancasila, Kementerian Luar Negeri, Jakarta, Senin (1/6/2026). (Foto: Kris /Biro Pers Sekretariat Presiden)

Nusantaraterkini.co, JAKARTA - Presiden Prabowo Subianto menegaskan pentingnya kedaulatan ekonomi nasional dengan memastikan pengelolaan kekayaan alam Indonesia memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat. Menurutnya, selama bertahun-tahun harga berbagai komoditas dan sumber daya alam Indonesia masih dipengaruhi bahkan ditentukan oleh pihak luar negeri.

Pernyataan tersebut disampaikan Prabowo saat Upacara Peringatan Hari Lahir Pancasila di Jakarta, Senin (1/6). Ia menilai sistem ekonomi nasional tidak boleh hanya memberikan keuntungan kepada kelompok tertentu, sementara sebagian besar manfaat dari kekayaan alam Indonesia justru mengalir ke luar negeri.

Prabowo menekankan bahwa negara harus memiliki kendali yang lebih kuat terhadap pengelolaan sumber daya strategis agar hasilnya dapat dirasakan secara merata oleh seluruh rakyat Indonesia. Karena itu, pemerintah mengambil sejumlah langkah untuk memperkuat posisi Indonesia dalam perdagangan dan pengelolaan sumber daya alam.

Baca Juga : Prabowo Bertemu Jusuf Kalla: Bahas Investasi Rp70 Triliun untuk Swasembada Energi Nasional

Salah satu kebijakan yang disiapkan adalah penerapan mekanisme ekspor satu pintu melalui PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI). Kebijakan tersebut diharapkan mampu meningkatkan nilai tambah, memperkuat posisi tawar Indonesia di pasar global, serta memastikan keuntungan dari sektor sumber daya alam lebih banyak terserap di dalam negeri.

Sejalan dengan itu, mulai 1 Juni 2026 pemerintah juga resmi memberlakukan kewajiban penempatan 100 persen Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA) nonmigas di sistem keuangan domestik. Kebijakan ini menjadi bagian dari upaya menjaga stabilitas ekonomi nasional sekaligus memperkuat cadangan devisa dan likuiditas dalam negeri.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan bahwa eksportir sektor nonmigas wajib menempatkan seluruh DHE SDA dalam rekening khusus di sistem keuangan Indonesia selama 12 bulan. Sementara untuk sektor migas, ketentuan retensi sebesar 30 persen tetap berlaku dengan masa penempatan selama tiga bulan.

Baca Juga : Menaker Serahkan Instrumen Asli Ratifikasi Konvensi ILO 188 kepada Dirjen ILO

Pemerintah berharap kombinasi kebijakan DHE SDA dan ekspor satu pintu dapat memperkuat ketahanan ekonomi nasional serta memastikan kekayaan alam Indonesia benar-benar menjadi sumber kesejahteraan bagi rakyat.

(Dra/nusantaraterkini.co)