Otomatis
Mode Gelap
Mode Terang

Penyelamatan Aset Negara Senilai Rp55,8 Miliar, KAI Sumut Apresiasi Kejari Medan

Editor :  Rozie Winata
Reporter :  Redaksi
WhatsApp LogoTemukan Nusantaraterkini.co di WhatsApp!!
Foto bersama penyerahan aset secara simbolis oleh Kajati Sumut Harli Siregar dan Kepala Kejari Medan, Ridwan Sujana Angsar kepada Vice President KAI Divre I Sumut, Sofan Hidayah di Kantor Kejari Medan, Selasa (10/3/2026). (Foto: dok istimewa)

Nusantaraterkini.co, MEDAN - PT Kereta Api Indonesia (Persero) Divisi Regional I Sumatera Utara (Sumut) menyampaikan apresiasi kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan atas keberhasilan menyelamatkan aset negara yang berada dalam pengelolaan perusahaan.

Penyerahan aset tersebut dilakukan secara simbolis oleh Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumut, Harli Siregar, bersama Kepala Kejari Medan, Ridwan Sujana Angsar, kepada Vice President KAI Divre I Sumut, Sofan Hidayah di Kantor Kejari Medan, Selasa (10/3/2026).

Baca Juga : Dituding Peras Kontraktor di NTT, Kajari Medan Angkat Bicara: Itu Fitnah

Aset yang berhasil diselamatkan berupa tiga bidang tanah dan bangunan milik PT KAI di Kota Medan dengan nilai total Rp55.859.220.000.

Baca Juga : Mantan Camat Medan Polonia dan Dua Terdakwa Lainnya Dituntut Dua Tahun Penjara

Vice President KAI Divre I Sumut, Sofan Hidayah mengatakan, penyelamatan aset tersebut merupakan hasil sinergi antara BUMN dan aparat penegak hukum dalam menjaga kekayaan negara.

"Kami mengapresiasi dukungan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dan Kejaksaan Negeri Medan dalam proses pendampingan hukum sehingga aset negara yang berada dalam pengelolaan KAI dapat kembali diselamatkan. Aset perkeretaapian memiliki nilai strategis dalam mendukung pelayanan kepada masyarakat, sehingga dengan penyelamatan ini KAI dapat memastikan aset tersebut dimanfaatkan secara optimal untuk kepentingan pelayanan dan pengembangan transportasi," ujarnya dalam keterangan.

Baca Juga : Polda Sumut Gelar Koordinasi dan Sosialisasi Implementasi UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP

Sementara itu, Kajati Sumut, Harli Siregar mengatakan, pengembalian aset tersebut merupakan bagian dari upaya penegakan hukum sekaligus pemulihan aset negara yang sebelumnya dikuasai secara tidak sah.

Baca Juga : Dirut PT PASU Sebut Dirinya Dikriminalisasi dalam Perkara Dugaan Korupsi Rp141 Miliar

"Keberhasilan pengembalian aset ini merupakan hasil kerja keras, dedikasi, dan sinergi berbagai pihak, khususnya jajaran Kejaksaan Negeri Medan yang bekerja secara profesional dalam proses penyidikan hingga tahap pemulihan aset. Sinergi antara aparat penegak hukum dan institusi negara sangat penting untuk memastikan setiap aset negara terlindungi dari berbagai bentuk penyalahgunaan serta dapat dimanfaatkan kembali bagi kepentingan negara dan masyarakat," jelasnya.

Senada, Plt Manager Humas KAI Divre I Sumut, Anwar Yuli Prastyo mengungkapkan, dari aset di tiga lokasi yang berhasil diselamatkan tersebut memiliki luas lahan total 3.272 meter persegi. Sedangkan untuk bangunan yang berdiri di atasnya, memiliki total luas 485 meter persegi dengan total nilai aset mencapai 55 miliar rupiah.

"Kolaborasi kuat antara KAI Divre I Sumatera Utara dan aparat penegak hukum adalah langkah nyata untuk memastikan bahwa aset negara tidak jatuh ke tangan yang salah, melainkan dikelola sepenuhnya demi kepentingan publik. Dengan kembalinya aset-aset ini ke tangan negara, KAI berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas layanan transportasi yang lebih aman dan nyaman, sehingga hasilnya dapat dirasakan langsung manfaatnya oleh seluruh masyarakat Sumatera Utara," pungkasnya.

(zie/nusantaraterkini.co)