Otomatis
Mode Gelap
Mode Terang

Penyelundupan 53 Ribu Ekstasi dan 897 Cartridge Etomidate dari Riau Menuju Madura Digagalkan di Jambi, Dua Kurir Ditangkap

Editor :  hendra
Reporter :  Hendra Mulya
WhatsApp LogoTemukan Nusantaraterkini.co di WhatsApp!!
Polres Sarolangun Jambi menggagalkan peredaran narkotika jenis ekstasi dan cartridge yang mengandung etomidate. (Foto: Dok. Istimewa)

Nusantaraterkini.co, JAMBI - Polres Sarolangun, Jambi, berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika dalam jumlah besar yang diduga berasal dari Kabupaten Bengkalis, Riau, dan hendak dikirim ke Madura, Jawa Timur. 

Dalam operasi yang digelar pada Kamis (11/6/2026), petugas mengamankan 53.000 butir pil yang diduga ekstasi serta 897 cartridge yang diduga mengandung zat Etomidate.

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat mengenai sebuah kendaraan yang dicurigai membawa narkotika melintasi wilayah Kabupaten Sarolangun. Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Rajawali Satresnarkoba Polres Sarolangun melakukan penyelidikan hingga berhasil menghentikan sebuah Toyota Raize berwarna silver bernomor polisi B 1607 ROF di kawasan SPBU Jalan Lintas Desa Bernai, Kecamatan Sarolangun.

Baca Juga : Polda Metro Jaya Bongkar Peredaran 183 Cartridge Etomidate di Apartemen Tangerang, Pemuda 19 Tahun Ditangkap

Dari hasil pemeriksaan kendaraan yang disaksikan warga setempat, petugas menemukan puluhan ribu pil ekstasi dengan beragam warna dan logo serta ratusan cartridge Etomidate yang disembunyikan di kompartemen ban serep mobil. Selain barang bukti narkotika, polisi turut menyita kendaraan yang digunakan untuk mengangkut barang tersebut dan dua unit telepon genggam milik tersangka.

Dua pria berinisial S dan BS yang berada di dalam mobil langsung diamankan. Berdasarkan pemeriksaan awal, keduanya mengaku mengambil barang haram tersebut dari wilayah Bengkalis, Riau, untuk kemudian dibawa menuju Madura, Jawa Timur.

Kasat Narkoba Polres Sarolangun AKP Fatkur Rohman mengungkapkan bahwa total berat bruto pil ekstasi yang disita mencapai 24.662 gram. 

"Sementara itu, hasil penyelidikan sementara mengindikasikan adanya jaringan peredaran narkotika lintas provinsi yang terorganisir," ujarnya, Sabtu (13/6/2026).

Kapolres Sarolangun AKBP Wendi Oktariansyah menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi pelaku kejahatan narkotika di wilayah hukumnya. Ia juga mengapresiasi peran masyarakat yang turut membantu memberikan informasi sehingga kasus ini dapat diungkap.

Menurut Wendi, nilai ekonomis seluruh barang bukti yang berhasil diamankan diperkirakan melebihi Rp18,5 miliar. Besarnya nilai tersebut menjadi indikasi kuat bahwa kasus ini melibatkan jaringan narkotika berskala besar yang beroperasi lintas daerah.

"Penyidik saat ini masih melakukan pengembangan untuk mengungkap aktor lain yang diduga terlibat, termasuk seorang terduga pengendali jaringan yang identitasnya telah dikantongi polisi. Dari pengakuan tersangka S, ia disebut telah beberapa kali melakukan pengambilan narkotika dari Riau dengan imbalan yang cukup besar," paparnya.

Kini kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polres Sarolangun guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat Pasal 114 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara maksimal 20 tahun serta denda hingga Rp10 miliar.

(Dra/nusantaraterkini.co)