Nusantaraterkini.co, JAKARTA - Polda Metro Jaya melalui Direktorat Reserse Narkoba berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis etomidate di sebuah apartemen di wilayah Kabupaten Tangerang, Banten. Dalam operasi tersebut, polisi menangkap seorang pria berinisial W (19) beserta ratusan cartridge berisi cairan etomidate.
Kanit 5 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, AKP Edy Lestari, mengatakan pengungkapan kasus ini dilakukan setelah pihak kepolisian menerima laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran narkotika di kawasan apartemen tersebut.
“Tim Unit 5 Subdit 3 kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka di lobby apartemen sekitar pukul 16.30 WIB,” ujar Edy dalam keterangannya, Sabtu (16/5/2026).
Baca Juga : Polda Metro Jaya: Aksi BEM UI di Bundaran HI Tak Ajukan Surat Pemberitahuan
Penangkapan terhadap tersangka dilakukan pada Selasa (12/5/2026). Saat dilakukan pemeriksaan awal, polisi menemukan sejumlah cartridge berisi cairan etomidate yang disimpan dalam paper bag berlapis bubble wrap bertuliskan “fragile”.
Dari hasil pengembangan, petugas kemudian menggeledah unit apartemen yang diduga dijadikan lokasi penyimpanan barang haram tersebut. Di dalam kamar apartemen, polisi kembali menemukan puluhan cartridge etomidate yang disimpan di dalam plastik klip dan tas hitam.
Total barang bukti yang berhasil diamankan mencapai 183 cartridge berisi cairan etomidate. Selain itu, polisi turut menyita sejumlah perlengkapan pengemasan seperti paper bag, kotak jam tangan, lakban, hingga alat tulis yang diduga digunakan untuk proses distribusi.
Baca Juga : Polisi Sebut Demo BEM UI Belum Kantongi Surat Pemberitahuan Resmi
Menurut Edy, pengungkapan kasus ini dinilai berhasil mencegah penyalahgunaan narkotika dalam jumlah besar.
“Dengan diamankannya 183 cartridge etomidate, kami memperkirakan telah menyelamatkan 183 jiwa dari ancaman bahaya narkoba,” katanya.
Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah dibawa ke kantor Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya guna menjalani pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut terkait jaringan peredaran narkotika tersebut.
Baca Juga : Antik Toba 2026 Polres Pematangsiantar: 29 Tersangka Ditangkap, 1 Kg Sabu Disita
Polisi juga mengimbau masyarakat agar menjauhi penyalahgunaan narkotika dan segera melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.
(Dra/nusantaraterkini.co).
