Otomatis
Mode Gelap
Mode Terang

Penyelundupan Sabu 8 Kilogram di Lintas Sumatera Berhasil Digagalkan Polres Asahan

Reporter :  Sofyan Akbar
WhatsApp LogoTemukan Nusantaraterkini.co di WhatsApp!!
Kapolres Asahan AKBP Revi Nurvelani bersama tersangka usai pemaparan, di Polres Asahan.(foto:istimewa)

Nusantaraterkini.co,ASAHAN-Aksi nekat seorang kurir narkoba berinisial DS (32) berakhir di tangan Satuan Reserse Narkoba Polres Asahan saat melintasi kawasan Desa Air Teluk Hessa, Selasa (9/12/2025). Pria yang sehari-hari bekerja sebagai sopir asal Pekanbaru ini terhenti langkahnya ketika petugas melakukan pengadangan tepat di Jalan Lintas Sumatera, Kecamatan Air Batu. Ketegangan memuncak saat polisi mulai membongkar bagian dalam pintu mobil yang dikendarai tersangka, hingga akhirnya ditemukan delapan bungkusan kuning mencolok dengan label "Guan Yin Wang" yang berisi kristal putih diduga sabu.

Keberhasilan operasi ini mengungkap modus persembunyian barang bukti yang cukup rapi di dalam kompartemen kendaraan. Selain menyita narkotika dengan berat bruto sekitar 8.000 gram tersebut, aparat juga mengamankan ponsel milik tersangka serta uang tunai sebesar Rp4 juta yang diduga merupakan bagian dari operasional penyelundupan. Penangkapan ini menjadi pukulan telak bagi jaringan lintas provinsi yang kerap memanfaatkan jalur darat Sumatera sebagai rute utama distribusi barang haram.

Dalam proses interogasi mendalam, terungkap bahwa DS hanyalah kaki tangan dari seseorang berinisial U yang kini masuk dalam daftar pencarian orang. Pelaku mengaku tergiur dengan janji upah sebesar Rp20 juta untuk membawa paket besar tersebut dari Tanjung Balai dengan tujuan akhir Provinsi Lampung. DS bahkan memberikan pengakuan mengejutkan bahwa misi berbahaya ini bukan kali pertama baginya, melainkan aksi kedua yang ia lakukan di bawah instruksi pemberi perintah yang sama.

Baca Juga : Polres Asahan Bongkar Kasus Penemuan Bayi di Aek Ledong, Ibu Kandung Diamankan

"Tersangka DS mengaku mendapatkan perintah dari saudara U untuk mengantar narkotika jenis sabu tersebut ke Lampung dengan imbalan uang yang dijanjikan sebesar Rp20 juta," ujar Kapolres Asahan AKBP Revi Nurvelani, Jumat (12/12/2025).

Ia menegaskan bahwa keberhasilan ini bukan sekadar angka di atas kertas, melainkan langkah nyata dalam melindungi generasi muda. Estimasi sementara menunjukkan bahwa penyitaan 8 kilogram sabu ini telah menghindarkan sedikitnya 32.000 jiwa dari bahaya ketergantungan narkoba. 

Baca Juga : Penganiayaan di Asahan Berawal dari Ketersinggungan Tatapan Mata

Atas tindakan nekatnya, DS kini terancam kehilangan kebebasan atau bahkan nyawanya karena dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009, yang membawa ancaman maksimal berupa pidana mati atau penjara seumur hidup.

(Akb/Nusantaraterkini.co)