Nusantaraterkini.co, PALEMBANG — Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Selatan berhasil menangkap tersangka utama berinisial AM alias R dalam kasus kebakaran sumur minyak ilegal (illegal drilling) di lahan HGU PT Hindoli, Kabupaten Musi Banyuasin pada, Senin (13/4/2026).
Penangkapan ini merupakan puncak dari penyidikan intensif terhadap peristiwa kebakaran yang terjadi pada, 1 April 2026 lalu di Desa Tanjung Dalam, Kecamatan Keluang.
Baca Juga : Dua Rumah Ludes Dilalap Api di Batunadua, Satu Warga Alami Luka Ringan
Dirreskrimsus Polda Sumatera Selatan, Kombes Pol Doni Satrya Sembiring menyampaikan jika penyidik langsung bergerak mengamankan lokasi dan mengumpulkan barang bukti sesaat setelah kejadian.
Baca Juga : Gudang Barang Bekas Terbakar di Padangsidimpuan, Petugas Damkar Berjibaku Sampai Malam
Status perkara ditingkatkan ke tahap penyidikan kurang dari 24 jam setelah olah tempat kejadian perkara (TKP) dilakukan.
“Kurang dari 24 jam setelah olah TKP, perkara langsung ditingkatkan ke tahap penyidikan dan tersangka ditetapkan. Ini adalah bentuk komitmen kami dalam menangani kejahatan yang merusak lingkungan dan merugikan negara,” ujar Kombes Pol Doni Satrya Sembiring dalam keterangan tertulis yang diterima, Rabu (15/4/2026).
Baca Juga : Curi Mesin Giling Ikan, Dua Warga Jakabaring Diringkus Jatanras Polda Sumsel
Selain tersangka utama, polisi telah mengamankan dua tersangka lain yakni AB (51) dan ZA (43) yang kini ditahan di Rutan Dittahti Polda Sumsel.
Baca Juga : Polda Sumsel Sita 11.443 Ekstasi dan 1,3 Kg Sabu Siap Edar di Palembang Lewat Ekspedisi Resmi
Sejumlah barang bukti disita, termasuk 11 sumur minyak yang terbakar, 9 unit mobil angkutan, alat komunikasi, serta buku tabungan yang digunakan untuk aktivitas ilegal tersebut.
“Kami telah mengantongi identitas beberapa pihak lain dan saat ini dalam pengejaran. Tidak ada ruang bagi pelaku illegal drilling di Sumatera Selatan. Berhenti sekarang atau kami tindak tegas. Negara tidak boleh kalah oleh pelaku yang merusak lingkungan dan mengancam keselamatan masyarakat,” tegasnya.
Kabid Humas Polda Sumatera Selatan, Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, menambahkan bahwa penegakan hukum ini dilakukan secara profesional tanpa kompromi untuk memberikan efek jera.
Hal ini diharapkan dapat menjaga stabilitas kamtibmas dan melindungi lingkungan serta keselamatan masyarakat di wilayah Musi Banyuasin.
“Penegakan hukum ini diharapkan memberikan efek jera serta menjaga stabilitas kamtibmas, khususnya di wilayah Musi Banyuasin,” pungkasnya.
(Tia/Nusantaraterkini.co)
