Otomatis
Mode Gelap
Mode Terang

Polda Sumut Ringkus Host Live TikTok Asusila, Raup Omzet Rp5 Juta Sehari

Editor :  Rozie Winata
Reporter :  Redaksi
WhatsApp LogoTemukan Nusantaraterkini.co di WhatsApp!!
Direktur Reserse PPA/PPO Polda Sumut, Kombes Pol Kristinatara memberikan keterangan, Kamis (11/6/2026). (Foto: dok istimewa)

Nusantaraterkini.co, MEDAN - Praktik penyiaran konten bermuatan pornografi berkedok live streaming di platform TikTok dibongkar oleh tim Direktorat Reserse (Ditres) Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (PPA/PPO) Polda Sumatera Utara (Sumut). 

Dalam pengungkapan ini, polisi mengamankan seorang pria berinisial NFR (28) yang berperan sebagai pengelola akun dan pemandu acara.

Baca Juga : Pemprov Sumut Undi 936 Hadiah Gebyar Pajak Triwulan I 2026

​Direktur Reserse PPA/PPO Polda Sumut, Kombes Pol Kristinatara menjelaskan, penindakan ini dilakukan menindaklanjuti laporan masyarakat mengenai adanya siaran langsung yang mempertontonkan aksi asusila pada 25 Mei 2026 lalu.

Baca Juga : Polda Sumut Gagalkan Penyelundupan 8 PMI Ikegal ke Malaysia, 5 Orang Ditetapkan Tersangka

​"Setelah melakukan pendalaman, tim kami berhasil mengidentifikasi akun TikTok bernama 'Koko BR'. Tersangka NFR kemudian kami amankan di kediamannya di Kecamatan Hamparan Perak, Deli Serdang, pada 26 Mei 2026," ujar Kristinatara saat memberikan keterangan pers di Mapolda Sumut, Kamis (11/6/2026).

​Modus Operandi: Konten Berkedok Challenge

​Dalam aksinya, tersangka NFR bertindak sebagai host yang memberikan instruksi kepada sejumlah talent perempuan untuk melakukan tindakan yang menjurus pada pornografi. Konten tersebut dikemas seolah-olah sebagai permainan atau tantangan (challenge) agar para penonton memberikan hadiah virtual (gift) berupa koin.

​"Tersangka mengarahkan para talent untuk memamerkan bagian tubuh yang tidak semestinya disebarluaskan. Ini dilakukan demi meraup keuntungan dari gift yang diberikan penonton," tambah Kristinatara.

​Berdasarkan pemeriksaan, bisnis haram ini tergolong sangat menguntungkan. Dalam satu hari siaran, tersangka mampu mengantongi uang hingga Rp5 juta.

Bahkan, setiap sesi live terpantau diikuti oleh belasan hingga puluhan ribu penonton, dengan jangkauan antara 18.000 hingga 29.000 akun.

Kristinatara menyebutkan, ​Polda Sumut memberikan atensi khusus pada kasus ini karena tingginya risiko paparan konten negatif terhadap anak di bawah umur. Polisi khawatir bahwa konten-konten semacam ini dapat merusak moral dan berkorelasi dengan meningkatnya kasus kekerasan seksual terhadap anak.

​"Dampak buruk bagi perkembangan mental anak-anak menjadi konsen utama kami. Ini adalah bentuk upaya nyata Polda Sumut dalam melindungi generasi muda dari paparan konten yang merusak," tegasnya.

​Sebagai langkah antisipatif, pihak kepolisian telah berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) untuk memblokir akun tersebut agar tidak dapat kembali beroperasi. Selain itu, sejumlah perangkat elektronik milik tersangka juga telah disita sebagai barang bukti.

​Atas perbuatannya, tersangka NFR kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di balik jeruji besi. Ia dijerat dengan Pasal 407 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun.

(*/nusantaraterkini.co)