Otomatis
Mode Gelap
Mode Terang

Polda Sumut Tangkap 8 Tersangka Jaringan Perdagangan Bayi

Editor :  Rozie Winata
Reporter :  Redaksi
WhatsApp LogoTemukan Nusantaraterkini.co di WhatsApp!!
Kombes Pol Ricko Taruna Mauruh didampingi Kabid Humas, Kombes Pol Ferry Walintukan, Senin (22/9/2025) sore. (Foto: dok Humas Polda Sumut)

Nusantaraterkink.co, MEDAN - Para tersangka sindikat perdagangan bayi diamankan Subdit IV Renakta Direktorat (Dit) Reskrim Polda Sumut.

Setelah beraksi lebih dari lima kali, praktik ilegal tersebut juga sudah dilakukan para tersangka sejak beberapa tahun lalu.

"Dari hasil penyelidikan kita, ini (perdagangan anak) berlangsung sejak 2023. Mereka sudah berhasil menjual 8 anak," ungkap Direktur Reskrimum Polda Sumut, Kombes Pol Ricko Taruna Mauruh didampingi Kabid Humas, Kombes Pol Ferry Walintukan, Senin (22/9/2025) sore.

Ricko menjelaskan, para tersangka, kecuali ibu bayi sudah seperti terorganisir dalam menjalankan aksinya. Jaringan mereka selalu terputus dari penjual hingga pembeli.

Baca Juga : Komisi II Desak Pecat dan Hukum Berat Pegawai Dukcapil Terlibat Perdagangan Bayi

Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) terakhir dilakukan terhadap korban bayi laki-laki yang dilahirkan tersangka BDS alias TBD (24).

"Korban terakhir adalah bayi laki-laki yang baru lahir 3 hari. Terputus, antara penjual dengan pembeli putus," jelasnya.

Ricko menyebut, praktik perdagangan bayi itu dilakukan hingga antarprovinsi. Setiap bayi yang sudah laku terjual berkisar antara Rp10-15 juta.

Ricko mengatakan, praktik TPPO itu dilakukan oleh tersangka yang sama, kecuali orang tua korban.

"Delapan kali itu tersangka yang sama," bebernya.

Saat ini, bayi tersebut masih dititipkan di RS Bhayangkara. Polda Sumut tengah berkoordinasi dengan pihak Dinsos untuk perawatan sementara bayi tersebut.

Sebelumnya, Subdit IV/Renakta Direktorat (Dit) Reskrimum Polda Sumut menggerebek sebuah rumah kos karena diduga menjadi tempat praktik perdagangan bayi yang baru lahir.

Baca Juga : Polisi Didesak Usut Tuntas Sindikat Perdagangan Bayi Lintas Negara

Direktur Reskrimum Polda Sumut, Kombes Pol Ricko Taruna Mauruh melalui Kasubdit IV Renakta, Kompol M Ikang Putra menjelaskan, pengungkapan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) tersebut dilakukan di Jalan Jamin Ginting Gang Juhar, Kelurahan Padang Bulan, Kecamatan Medan Baru, Medan.

Polisi menangkap 8 orang tersangka, 7 diantaranya wanita dan seorang pria secara terpisah dengan peran berbeda.  

Dari rangkaian penyelidikan, polisi akhirnya mengamankan seluruh delapan tersangka berikut perannya:

- BDS alias TBD - ibu kandung bayi, meminta SRR menjual bayinya.

- SRR - tante bayi, menghubungi perantara.

- AD & SS - perantara yang menawarkan bayi ke MS.

- MS - bidan, membeli bayi dari AD dan SS.

- PT & JES - membeli bayi dari MS dan hendak menjual ke MM

- MM alias BL - calon pembeli terakhir yang akan menjual kembali bayi.

Para tersangka dijerat Pasal 83 Jo pasal 76F UU RI No 35 tahun 2014 Tentang Perubahan atas UU No 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 2 UU RI No 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan TPPO Jo Pasal 55 KUHPidana, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun.

(zie/Nusantaraterkini.co)