Otomatis
Mode Gelap
Mode Terang

Polemik Penugasan Anggota Polri Aktif di Jabatan Sipil Dinilai Tak Bertentangan dengan UU

Reporter :  Luki Setiawan
WhatsApp LogoTemukan Nusantaraterkini.co di WhatsApp!!
Muhammad Rullyandi (foto:istimewa)

Nusantaraterkini.coJAKARTA — Perdebatan publik mengenai penugasan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) aktif ke jabatan sipil dinilai tidak memiliki dasar larangan yang tegas dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Polri).

Pakar Hukum Tata Negara Universitas Jayabaya, Muhammad Rullyandi menilai, polemik yang berkembang belakangan ini lebih disebabkan oleh perbedaan tafsir terhadap Pasal 28 ayat (3) UU Polri serta Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XX/2022, bukan karena adanya norma hukum yang secara eksplisit melarang penugasan tersebut.

“Undang-Undang Polri tidak memberikan norma larangan absolut terhadap penugasan anggota Polri aktif di luar struktur Polri, sepanjang penugasan tersebut memiliki sangkut-paut dengan tugas pokok dan fungsi Polri,” ujarnya saat RDP dengan Komisi III soal Reformasi Polri,Kejaksaan dan Pengadilan di ruang rapat Komisi III DPR, Kamis (8/1/2026).

Menurutnya, Pasal 28 UU Polri harus dibaca secara sistematis dan utuh. Ayat (1) dan ayat (2) secara tegas mengatur larangan anggota Polri terlibat dalam politik praktis serta tidak memiliki hak memilih dan dipilih dalam pemilu. Sementara ayat (3), yang kerap diperdebatkan, dinilai tidak dapat dilepaskan dari semangat netralitas politik tersebut.

Baca Juga : Istana Pilih Jalur Cepat, Penugasan Polri di Jabatan Sipil Akan Diatur Lewat PP

“Pasal 28 ayat (3) sejatinya dimaksudkan untuk mencegah anggota Polri aktif menduduki jabatan politik praktis, seperti menteri, kepala daerah, atau anggota DPR dan DPRD. Bukan untuk menutup ruang penugasan teknokratik yang relevan dengan tugas pokok Polri,” jelasnya.

Ia menambahkan, tugas pokok Polri sebagaimana diatur dalam Pasal 13 dan Pasal 14 UU Polri, serta Pasal 30 ayat (4) UUD 1945, mencakup pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakan hukum, perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat. Dalam konteks tersebut, penugasan tertentu di luar struktur Polri masih dapat dikategorikan sebagai bagian dari pelaksanaan tugas pokok.

Putusan MK Dinilai Tak Memuat Larangan

Terkait Putusan MK Nomor 114/PUU-XX/2022, Rullyandi menegaskan bahwa putusan tersebut tidak memuat amar yang melarang penugasan anggota Polri aktif di jabatan sipil.

Baca Juga : Pakar HTN: Perkap 10/2025 Penugasan Polri di Luar Struktur Sejalan dengan Putusan MK dan UU

“Dalam amar putusan MK tersebut tidak terdapat norma larangan. Yang ada hanyalah pertimbangan hukum, dan secara teori hukum, pertimbangan tidak dapat disamakan dengan norma yang mengikat seperti amar putusan,” katanya.

Ia mengingatkan, putusan MK baru memiliki konsekuensi normatif setingkat undang-undang apabila permohonan dikabulkan atau norma dinyatakan inkonstitusional. Oleh karena itu, klaim bahwa MK telah melarang penugasan anggota Polri aktif dinilai sebagai tafsir berlebihan.

Legitimasi Peraturan Kapolri

Dalam kesempatan yang sama, ia juga menyinggung Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 yang mengatur penugasan anggota Polri aktif. Menurutnya, peraturan tersebut memiliki dasar kewenangan atributif yang sah karena merupakan pelaksanaan delegasi dari Peraturan Pemerintah tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, khususnya Pasal 160.

“Selama Perpol tersebut belum dibatalkan oleh Mahkamah Agung atau dicabut oleh Presiden, maka secara hukum peraturan itu sah dan mengikat,” ujarnya.

 (Cw1/Nusantaraterkini.co)