Otomatis
Mode Gelap
Mode Terang

Listyo Sigit: Revisi UU Polri Jawaban atas Harapan Publik, Perkuat Transparansi dan Pengawasan

Reporter :  Luki Setiawan
WhatsApp LogoTemukan Nusantaraterkini.co di WhatsApp!!
Wakil Menteri Hukum, Edward Omar Sharif Hiariej didampingi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menjelaskan soal RUU Polri yang baru disahkan oleh DPR (foto: luki setiawan/nusantaraterkini.co)

Nusantaraterkini.coJAKARTAKapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyampaikan apresiasi kepada masyarakat, DPR, dan pemerintah atas pengesahan revisi Undang-Undang Kepolisian yang dinilai sebagai langkah penting dalam menjawab tuntutan dan harapan publik terhadap institusi Polri.

Menurut Sigit, revisi UU Polri merupakan perubahan ketiga sejak regulasi tersebut berlaku pada 2002. Perubahan ini dinilai penting untuk menyesuaikan tugas dan fungsi kepolisian dengan perkembangan zaman serta kebutuhan masyarakat yang terus berkembang.

Baca Juga : Revisi UU Polri Disahkan, Wamenkum Tegaskan Perubahan Bersifat Terbatas

"Kami ingin mengucapkan terima kasih kepada seluruh masyarakat, DPR, dan pemerintah yang telah mengantarkan revisi Undang-Undang Kepolisian ini. Ini adalah bagian dari upaya menjawab harapan publik terhadap Polri," kata Sigit usai pengesahan revisi UU Polri di Paripurna DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Selasa (9/6/2026).

Baca Juga : Kapolri dan Kapolda Sumut Salurkan Hewan Kurban ke Pematangsiantar dan Simalungun

Kapolri menjelaskan, sejumlah masukan masyarakat turut menjadi bahan pertimbangan dalam penyusunan revisi tersebut. Salah satu poin penting yang diatur adalah penguatan penggunaan teknologi informasi dalam proses penegakan hukum.

Baca Juga : Anggota DPR Abdullah Dukung Rekomendasi Reformasi Polri, Tekankan Posisi di Bawah Presiden

Menurutnya, digitalisasi proses kepolisian mulai dari tahap awal pemeriksaan hingga tahapan berikutnya akan meningkatkan transparansi sekaligus memperkuat mekanisme pengawasan.

"Dengan penggunaan teknologi informasi, pengawasan terhadap seluruh proses akan jauh lebih kuat. Keluhan dan laporan masyarakat juga diharapkan dapat direspons lebih cepat," ujarnya.

Baca Juga : Revisi UU Polri, DPR Dukung Perpanjangan Masa Pensiun hingga 60 Tahun

Selain itu, revisi UU Polri juga mengakomodasi penyesuaian tugas dan tanggung jawab kepolisian dalam menjalankan fungsi pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakan hukum, serta perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.

Sigit juga menyinggung pengaturan mengenai batas usia pensiun anggota Polri yang telah dimuat dalam revisi undang-undang tersebut. 

Menurutnya, ketentuan itu dirancang untuk mengatasi potensi hambatan karier atau bottleneck dalam struktur organisasi kepolisian.

Meski demikian, Kapolri menegaskan bahwa Polri akan terlebih dahulu mempelajari secara menyeluruh substansi undang-undang yang baru disahkan sebelum menyusun langkah-langkah implementasinya.

"Intinya, Polri akan menindaklanjuti amanat undang-undang ini agar mampu memberikan pelayanan yang diharapkan masyarakat," katanya.

Lebih lanjut, Sigit menegaskan bahwa tujuan utama revisi UU Polri adalah memperkuat transformasi institusi agar semakin humanis, profesional, dan dicintai masyarakat.

Ia juga menilai kemampuan beradaptasi terhadap perkembangan teknologi dan tantangan keamanan yang terus berubah menjadi kebutuhan penting bagi Polri ke depan.

"Polri harus terus beradaptasi dengan tantangan dan perkembangan zaman untuk menjaga stabilitas keamanan. Situasi kamtibmas yang kondusif merupakan modal utama bagi berlangsungnya pembangunan bangsa," pungkas Sigit. 

(LS/Nusantaraterkini.co)