Otomatis
Mode Gelap
Mode Terang

Polisi Gerebek Gudang Narkoba, 2 Orang Ditangkap: 5 Kg Sabu dan 20 Ribu Butir Pil Ekstasi Ditemukan

Editor :  hendra
Reporter :  Redaksi
WhatsApp LogoTemukan Nusantaraterkini.co di WhatsApp!!
Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda Metro Jaya Kombes Donald Parlaungan Simanjuntak (kedua kanan) memimpin konferensi pers terkait pengungkapan peredaran narkotika jenis sabu dan ekstasi di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (15/7/2024). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan

nusantaraterkini.co, JAKARTA - Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya menggerebek sebuah gudang penyimpanan narkotika jenis sabu dan pil ekstasi di wilayah Cilincing, Jakarta Utara

Dari penggerebekan itu, polisi menangkap dua pelaku berinisial IM (26) dan FAC (31).

"Pengungkapan kasus narkotika ini pada Sabtu, 13 Juli 2024 sekitar pukul 12.30 WIB. Kita juga mengamankan dua orang laki-laki inisialnya IM dan FAC," kata Dirresnarkoba Polda Metro Jaya, Kombes Donald Parlaungan Simanjuntak, di Polda Metro Jaya pada Senin (15/7/2024).

Baca Juga : Polda Metro Jaya: Aksi BEM UI di Bundaran HI Tak Ajukan Surat Pemberitahuan

Donald mengatakan, pengungkapan itu bermula dari informasi masyarakat mengenai adanya transaksi sabu. Polisi lalu melakukan penyelidikan dan menangkap FAC di parkiran sebuah restoran makanan cepat saji di Kelapa Gading, Jakarta Timur.

Polisi kemudian melakukan pengembangan dan menangkap pelaku lainnya yakni IM di kediamannya di Cilincing, Jakarta Utara. 

Berdasarkan keterangan dua pelaku, akhirnya terungkap bahwa sabu dan pil ekstasi itu disimpan di sebuah rumah kontrakan yang dijadikan semacam gudang.

Baca Juga : Polisi Sebut Demo BEM UI Belum Kantongi Surat Pemberitahuan Resmi

"Dari keterangan dua tersangka tersebut jika narkotika tersebut disimpan di rumah yang mereka kontrak dan disiapkan untuk gudang yang berada di Jalan Malaka, Cilincing, Jakarta Utara," ucap dia.

Di gudang tersebut, polisi berhasil menemukan barang bukti sabu seberat sekitar 5 kilogram dan 20 ribu butir pil ekstasi. Sabu dan pil ekstasi itu sudah dikemas oleh para pelaku ke dalam beberapa bungkus plastik klip bening.

"Untuk narkotika jenis sabu ini didapati beratnya kurang lebih 5 kilogram dan ekstasi ini jumlahnya lebih kurang setelah kemarin dihitung 20 ribu butir," ujar dia.

Baca Juga : Barak Narkoba Jermal 15 Digerebek Satres Narkoba Polrestabes Medan, 5 Orang Diamankan

Berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan, sambung Donald, dua pelaku mengaku mendapatkan sabu dan pil ekstasi itu dari seorang berinisial G yang saat ini telah ditetapkan sebagai DPO dan sedang dicari oleh polisi.

"Hasil dari interogasi terhadap dua orang laki-laki yang diamankan, ini ada satu yang masuk ke dalam kategori residivis, di mana salah satu inisial FAC ini sudah tiga kali keluar masuk tahanan terkait kasus yang sama juga," kata dia.

Akibat perbuatannya, FAC dan IM disangkakan Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2 juncto Pasal 132 Ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan diancam dengan pidana kurungan maksimal 20 tahun penjara.

Baca Juga : Tim Gabungan TNI Polri Gerebek Gudang Gas Oplosan Diduga Di Bekingi Oknum TNI

(Dra/nusantaraterkini.co)