Nusantaraterkini.co, JAKARTA – Polda Metro Jaya menyatakan hingga pelaksanaan aksi demonstrasi yang digelar sejumlah mahasiswa di kawasan Bundaran HI, Jakarta Pusat, Jumat (12/6/2026), pihak kepolisian belum menerima surat pemberitahuan resmi terkait kegiatan tersebut.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan, berdasarkan pengecekan yang dilakukan kepolisian hingga pukul 17.36 WIB, tidak ditemukan adanya surat pemberitahuan aksi yang masuk ke jajaran kepolisian.
Baca Juga : BEM UI Gelar Aksi "Menuju Indonesia Bangkrut" Hari Ini, Bundaran HI Masih Lengang
“Aksi hari ini belum ada surat pemberitahuan. Sampai dengan pukul 17.36 WIB hari ini tidak ada surat pemberitahuan yang kami terima,” kata Budi saat jumpa pers kepada wartawan di Pos Polisi Bundaran HI, Jumat (12/6/2026).
Baca Juga : Audensi dengan Pimpinan DPR, BEM UI Minta Pembentukan Tim Investigasi soal Dugaan Makar
Budi menjelaskan, kewajiban penyampaian surat pemberitahuan telah diatur dalam Pasal 10 Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.
Dalam aturan tersebut, penyelenggara aksi diwajibkan memberikan pemberitahuan kepada kepolisian paling lambat 3x24 jam sebelum kegiatan berlangsung.
Baca Juga : Polda Metro Jaya: Aksi BEM UI di Bundaran HI Tak Ajukan Surat Pemberitahuan
Menurutnya, surat pemberitahuan diperlukan agar kepolisian dapat mempersiapkan langkah-langkah pengamanan, termasuk penempatan personel serta rekayasa lalu lintas di lokasi kegiatan.
Baca Juga : Polda Metro Jaya Kerahkan 6.088 Personel Amankan Aksi Mahasiswa di Jakarta
“Karena kami harus mempersiapkan personel pengamanan di titik-titik yang menjadi sasaran kegiatan. Artinya kami juga harus mengatur arus lalu lintas dan menginformasikan kepada masyarakat agar dapat menggunakan jalur alternatif sehingga tidak terdampak kemacetan,” ujarnya.
Lebih lanjut, Budi menegaskan pihaknya telah melakukan pengecekan ke sejumlah satuan wilayah yang berwenang menerima surat pemberitahuan aksi. Namun hasilnya, tidak ditemukan dokumen tersebut.
“Suratnya dikirim ke mana? Kami sudah mengecek di Polres Metro Depok tidak ada, di Polres Metro Jakarta Pusat juga tidak ada, dan di Direktorat Intelkam Polda Metro Jaya juga tidak ada. Jadi itu sudah terjawab,” tegasnya.
Meski demikian, Polda Metro Jaya tetap menerjunkan personel untuk mengamankan jalannya aksi serta menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat di sekitar kawasan Bundaran HI dan Jalan Sudirman.
(LS/Nusantaraterkini.co)
- BEM UI
- Demo Mahasiswa
- Polda Metro Jaya
- Budi Hermanto
- Bundaran HI
- Jakarta Pusat
- Aksi Demonstrasi
- UU Nomor 9 Tahun 1998
- Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat
- Pengamanan Aksi
- Rekayasa Lalu Lintas
- Direktorat Intelkam
- Polres Metro Jakarta Pusat
- Polres Metro Depok
- Jakarta
- Unjuk Rasa Mahasiswa
- Hukum Indonesia
- Kepolisian RI
