Otomatis
Mode Gelap
Mode Terang

Polres Lubuk Linggau Tangkap Residivis dan Sita 102,85 Gram Sabu di Simpang Periuk

Editor :  Rozie Winata
Reporter :  Adetia Purwaningsih
WhatsApp LogoTemukan Nusantaraterkini.co di WhatsApp!!
Tersangka beserta barang bukti sabu saat diamankan Satresnarkoba Polres Lubuk Linggau di kawasan Pasar Ikan Simpang Periuk, Lubuk Linggau Selatan I, Sabtu (11/4/2026). (Foto: Istimewa)

Nusantaraterkini.co, LUBUK LINGGAU — Satresnarkoba Polres Lubuk Linggau menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu seberat bruto 102,85 gram dengan menangkap seorang residivis berinisial AP (41) di kawasan Pasar Ikan Simpang Periuk, Lubuk Linggau Selatan I, Sabtu (11/4/2026).

Penangkapan warga Muara Beliti ini dilakukan setelah petugas melakukan penyelidikan intensif berdasarkan laporan masyarakat terkait aktivitas transaksi narkotika di lokasi tersebut.

Baca Juga : Bawa Sabu di Jalinsum, Petani Asal Muratara Ditangkap Polres Lubuk Linggau

Tersangka AP sempat berupaya melarikan diri dan membuang barang bukti saat akan disergap, namun kesigapan petugas di lapangan berhasil mengamankan pelaku beserta paket sabu berukuran besar tersebut.

Baca Juga : Polres Lubuk Linggau Gagalkan Peredaran 102,85 Gram Sabu, Residivis Asal Muara Beliti Diringkus

Selain narkotika, polisi juga menyita satu unit telepon genggam yang diduga digunakan sebagai sarana komunikasi transaksi, di mana tersangka kini telah mengakui kepemilikan barang haram itu.

“Kami tidak akan memberi ruang bagi jaringan narkoba di wilayah hukum Polres Lubuk Linggau. Pengembangan kasus terus kami lakukan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas,” tegas Kapolres Lubuk Linggau, AKBP Adithia Bagus Arjunadi dalam keterangannya, Senin (13/4/2026).

Baca Juga : BNNK Tapsel Razia Gabungan di THM, Dua Wanita Positif Narkoba

Saat ini, penyidik masih terus melakukan pendalaman guna menelusuri jaringan pemasok di atas tersangka AP.

Baca Juga : Polrestabes Medan Musnahkan Narkoba Senilai Ratusan Miliar dari Komplotan Jaringan Internasional

“Pengembangan kasus terus kami lakukan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas,” imbuhnya.

Kabid Humas Polda Sumatera Selatan, Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya menyampaikan jika pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen berkelanjutan jajaran Polda Sumsel dalam melindungi masyarakat dari ancaman narkoba.

Baca Juga : Satresnarkoba Polres Padangsidimpuan Ringkus Dua Orang Residivis Bawa Sabu 89,51 Gram

Ia mengatakan penegakan hukum terhadap pelaku narkotika akan dilakukan secara tegas dan profesional untuk memutus rantai peredaran di wilayah Sumatera Selatan.

“Polda Sumatera Selatan berkomitmen menindak tegas setiap bentuk kejahatan narkotika. Ini adalah langkah nyata dalam melindungi masyarakat dari bahaya narkoba,” katanya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana berat.

(Tia/Nusantaraterkini.co)