Nusantaraterkini.co, PADANGSIDIMPUAN-Satresnarkoba Polres Padangsidimpuan menangkap dua orang residivis membawa sabu sebanyak 89,51 gram di Jalan Ompu Nabontar, Kelurahan Panyanggar Lama, Kecamatan Padangsidimpuan Utara, Kota Padangsidimpuan, Senin (8/6/2026).
"Dua orang yang ditangkap AAH (39), warga Desa Janji Lobi, Kecamatan Barumun, Kabupaten Padanglawas, dan DD (41 ) warga Desa Galanggang, Kecamatan Sibuhuan Kabupaten Padanglawas," ujar Kasat Narkoba Polres Padangsidimpuan AKP Juli Purwono, Rabu (10/6/2026).
Baca Juga : Polsek Batunadua Tangkap Pelaku Narkoba Saat Transaksi
Personel Satresnarkoba melaksanakan
penindakan terhadap orang dengan ciri-ciri yang diinformasikan kepada personil Satresnarkoba yang berjumlah dua orang laki-laki, sedang di atas sepeda motor honda beat warna hitam.
Baca Juga : Temuan Ganja 6,8 Kg di Lapas Kelas IIB Padangsidimpuan, Warga Pertanyakan Fungsi CCTV
"Pada saat personel melakukan penindakan menemukan plastik terjatuh di atas aspal tepat di samping sepeda motor yang dikendarai pelaku, setelah diperiksa oleh petugas berisikan narkotika golongan I jenis sabu," jelas Juli.
Baca Juga : Gagal Edarkan Sabu, Pemuda Asal Percut Sei Tuan Ditangkap Satresnarkoba Polresta Deliserdang
Saat diinterogasi, sebut AKP Juli, AAH dan DD menerangkan bahwa mereka memperoleh narkotika jenis sabu tersebut dari seseorang lelaki berinisial U (dalam lidik) yang beralamat di Panyanggar.
Juli mengatakan barang bukti yang ditemukan plastik klip transparan berisikan Narkotika golongan I jenis sabu bruto 89,51 gram, satu Unit sepeda motor Honda Beat warna hitam tanpa nopol satu plastik hitam, satu plastik biru, satu unit handphone merk Oppo warna Biru satu unit handphone merk Samsung warna Hitam.
Baca Juga : BNNK Tapsel Razia Gabungan di THM, Dua Wanita Positif Narkoba
Personel telah membawa dua residivis ke Polres Padangsidimpuan untuk mempertanggung jawab kan perbuatan mereka, UU No 35 Tahun 2009 tentang narkotika Jo UU No 1 Tahun 2023 ttg KUHP Jo UU. No 1 Tahun 2026 tentang penyusaian Pidana.
Baca Juga : Polrestabes Medan Musnahkan Narkoba Senilai Ratusan Miliar dari Komplotan Jaringan Internasional
(Ron/Nusantaraterkini.co)
- Polres Padangsidimpuan
- Satresnarkoba
- narkoba
- sabu
- sabu 89
- 51 gram
- AKP Juli Purwono
- Padangsidimpuan
- Padangsidimpuan Utara
- Panyanggar Lama
- residivis narkoba
- pengedar narkoba
- penangkapan narkoba
- Sumatera Utara
- Padanglawas
- Barumun
- Sibuhuan
- UU Narkotika
- barang bukti sabu
- pemberantasan narkoba
- kriminal Sumut
