Nusantaraterkini.co,OKU SELATAN — Jajaran Satreskrim Polres OKU Selatan berhasil membongkar siasat rekayasa narasi amuk massa dalam kasus pembunuhan berencana terhadap korban EA (46), setelah menetapkan J (28) dan D (52) sebagai tersangka utama.
Kasus yang semula dilaporkan warga sebagai insiden pengeroyokan pencuri biji kopi di Desa Kota Aman pada, 24 April 2026 lalu tersebut, terbukti hanya sebuah kebohongan yang sengaja dibuat para pelaku untuk menutupi tindak pidana pembunuhan.
Baca Juga : Cekcok Uang Upah Panen Kopi, Remaja di OKU Selatan Nekat Tusuk Rekan Kerja Hingga Tewas
Diketahui, terbongkarnya kasus ini berawal dari kejelian penyidik Satreskrim Polres OKU Selatan dalam menanggapi laporan tindak lanjut dari kakak korban yang merasa janggal dengan kematian adiknya.
Baca Juga : Empat Hari Buron, Tersangka Pembunuhan Staf Bawaslu OKU Selatan Menyerahkan Diri
Personel gabungan kemudian bergerak melakukan serangkaian penyelidikan mendalam berupa olah TKP lanjutan, analisis visum tim medis, serta melakukan pemeriksaan intensif terhadap sepuluh orang saksi di sekitar lokasi kejadian.
Berdasarkan hasil gelar perkara resmi pada Jumat (22/5/2026), penyidik menyimpulkan adanya unsur tindak pidana murni dan langsung mengamankan tersangka J yang kebetulan tengah ditahan di Rutan Polres OKU Selatan atas kasus senjata tajam.
Di hadapan penyidik Polres OKU Selatan, tersangka J akhirnya mengakui seluruh perbuatannya yang telah mengeroyok korban hingga tewas bersama rekannya, D, yang saat ini telah ditetapkan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Dari tangan para pelaku, tim penyidik Polres OKU Selatan sukses mengamankan sejumlah barang bukti krusial di antaranya satu pucuk senapan angin berikut 36 butir peluru, satu unit sepeda motor kondisi tidak utuh, karung berisi biji kopi, satu keranjang bambu, serta satu unit lampu senter kepala.
Langkah taktis jajaran Polres OKU Selatan ini merupakan wujud nyata implementasi arahan Kapolda Sumsel Irjen Pol. Dr. Sandi Nugroho dalam memberantas praktik kekerasan dan memberikan kepastian hukum yang transparan.
“Kami akan menindak tegas setiap bentuk kejahatan dan aksi main hakim sendiri yang mengancam nyawa masyarakat,” ujar Kabid Humas Polda Sumatera Selatan Kombes Pol. Nandang Mu’min Wijaya dalam keterangan tertulis yang diterima, Minggu (24/5/2026).
Saat ini, pihak kepolisian setempat masih terus melengkapi berkas perkara, berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum dan Tim DVI Polda Sumsel, serta terus memburu keberadaan satu pelaku lainnya yang masih melarikan diri.
“Negara hadir untuk menjamin kepastian hukum, dan kami meminta masyarakat untuk mempercayakan penuh proses ini kepada kepolisian,” katanya.
Atas perbuatan keji tersebut, kedua tersangka dijerat pasal berlapis yakni Pasal 458 ayat (1) dan atau Pasal 262 ayat (4) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana berat.
(Tia/Nusantaraterkini.co)
