Otomatis
Mode Gelap
Mode Terang

Polres Pagar Alam Cabut Status Tersangka RA Terkait Kasus Akses Ilegal di Kantor Pos

Editor :  Rozie Winata
Reporter :  Adetia Purwaningsih
WhatsApp LogoTemukan Nusantaraterkini.co di WhatsApp!!
Kapolres Pagar Alam, AKBP Januar Kencana Setia Persada saat diwawancarai di Mapolda Sumsel, Jumat (10/4/2026). (Foto: Istimewa)

Nusantaraterkini.co, PAGAR ALAMPolres Pagar Alam resmi mencabut status tersangka terhadap gadis berinisial RA (24) dalam kasus dugaan akses ilegal sistem elektronik, setelah penyidik menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3), Jumat (10/4/2026).

Surat Penetapan Pengadilan Negeri Pagar Alam Nomor 1/Pen.Pid/2026/PN Pga menyatakan jika penghentian penyidikan sah menurut hukum.

Baca Juga : Dipicu Unggahan Status WhatsApp, Pria di Pagar Alam Nekat Habisi Istri

Sebelumnya, penyidik telah menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) pada 8 April 2026 setelah berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kota Pagar Alam.

Baca Juga : Jual Daging Kucing, Pria di Pagar Alam Ditangkap Polisi: Ngaku Daging Kambing Muda

Perkara ini bermula dari Laporan Polisi Nomor LP/B/18/I/2026/SPKT/Polres Pagar Alam/Polda Sumsel tertanggal 17 Januari 2026, terkait dugaan pelanggaran akses tanpa izin terhadap perangkat elektronik milik pelapor berinisial UB.

Peristiwa tersebut terjadi pada 23 Oktober 2025 di Kantor POS KCP Kota Pagar Alam, saat pelapor meninggalkan telepon genggamnya di meja kerja.

Baca Juga : Kasus Hacking Vantony Huang: Keluarkan SP3 Tanpa Penjelasan, Kinerja Penyidik Polres Langkat Diragukan

Namun, setelah dilakukan pemeriksaan saksi hingga uji laboratorium forensik, penyidik menyimpulkan alat bukti yang tersedia belum memadai untuk melanjutkan kasus ke tahap penuntutan di pengadilan.

“Kami menangani setiap laporan masyarakat secara serius dan terukur. Namun ketika hasil penyidikan menunjukkan unsur pidana tidak terpenuhi secara cukup bukti, maka penghentian penyidikan adalah keputusan hukum yang wajib kami ambil demi menjunjung keadilan,” ujar Kapolres Pagar Alam, AKBP Januar Kencana Setia Persada dalam keterangannua, Sabtu (11/4/2026).

Ia juga menambahkan jika mekanisme pengawasan berjenjang serta koordinasi dengan kejaksaan menjadi bagian penting dalam memastikan setiap proses berjalan transparan dan akuntabel.

“Setiap langkah yang kami ambil dapat dipertanggungjawabkan secara hukum dan kepada masyarakat,” tegasnya.

Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, menambahkan bahwa penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) ini merupakan bentuk objektivitas Polri dalam penegakan hukum.

Dengan adanya ketetapan ini, status tersangka RA secara resmi dicabut dan hak-hak hukumnya dipulihkan sesuai dengan prosedur transparansi dan akuntabilitas kepolisian.

“Kami memastikan setiap proses penyidikan dilakukan berdasarkan alat bukti yang sah. Ketika unsur pidana tidak terpenuhi, maka hak tersangka harus dilindungi dan keadilan harus ditegakkan,” katanya. 

Masyarakat diimbau untuk tetap menghormati proses hukum serta menjaga keamanan data pribadi dan perangkat elektronik guna mencegah potensi pelanggaran hukum di kemudian hari.

“Polda Sumatera Selatan memastikan jika setiap penanganan perkara akan selalu mengedepankan profesionalitas, transparansi, dan keadilan bagi seluruh pihak,” pungkasnya.

(Tia/Nusantaraterkini.co)