Otomatis
Mode Gelap
Mode Terang

Polsek Babat Supat Tangkap Pencuri Baut dan Besi Proyek Tol Betung-Jambi

WhatsApp LogoTemukan Nusantaraterkini.co di WhatsApp!!
Tersangka AO pencurian komponen besi jembatan layang milik PT HKI di area proyek Jalan Tol Betung-Jambi Seksi 1A STA 19 Desa Seratus Lapan beserta barang bukti yang telah diamankan Polres Muba, Jumat (5/6/2026). (foto: istimewa)

Nusantaraterkini.coMUBA—Aparat Polsek Babat Supat meringkus pria berinisial AO karena diduga mencuri baut, serta komponen besi jembatan layang milik PT HKI di area proyek Jalan Tol Betung-Jambi Seksi 1A STA 19 Desa Seratus Lapan, Kabupaten Musi Banyuasin, Jumat (5/6/2026) pukul 14.00 WIB.

Warga Desa Seratus Lapan ini melancarkan aksi pembobolan kontainer proyek bersama seorang rekannya yang kini buron.

Baca Juga : Suara Bergetar Dodi Reza Menahan Tangis saat Kumandangkan Azankan Jenazah Alex Noerdin: Pesan Terakhir Bapak Jaga Mama

"Tersangka sebenarnya berjumlah dua orang. Satu pelaku berinisial AO telah berhasil diamankan, sedangkan satu orang lainnya masih dalam pengejaran dan telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO)," ujar Kasi Humas Polres Musi Banyuasin AKP Hutahaean dalam keterangan tertulis yang diterima, Senin (8/6/2026).

Baca Juga : Kawal Aspirasi May Day 2026, Polda Sumsel Terjunkan 3.432 Personel Gabungan untuk Pengamanan

Hutahaean menjelaskan jika berdasarkan hasil pemeriksaan Kanit Reskrim Polsek Babat Supat IPDA Fran Jumaidi, tersangka AO mengakui telah merencanakan aksi tersebut.

“Komplotan ini membobol kontainer logistik, sebelum menggasak material besi deck drain dan baut konstruksi untuk proyek jembatan layang tol,” jelasnya.

Baca Juga : Kapolda Sumsel Pimpin Pemusnahan 200 Kg Ganja di Empat Lawang

Dari tangan tersangka, penyidik menyita barang bukti berupa 1 unit APAR ukuran besar, 1 unit APAR ukuran kecil, 10 buah rubber track, 1 buah exhaust, serta 24 buah besi deck drain pendukung pembangunan tol.

Baca Juga : Puncak Arus Balik Jalintim Muba Lancar, Polisi Siagakan 200 Personel dan Jalur Alternatif

Saat ini tersangka AO telah ditahan di Mapolsek Babat Supat, sementara polisi masih memburu satu pelaku lain yang identitasnya sudah dikantongi dalam daftar pencarian orang.

“Kami mengimbau kepada masyarakat untuk melapor jika mengetahui keberadaan pelaku yang buron,” ucap dia.

Baca Juga : Kenang Sosok Almarhum, Nasrun Umar: LRT Sumsel Bukti Kegigihan Alex Noerdin

Atas perbuatan tersebut, tersangka dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf f dan g UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pencurian dengan pemberatan.

Baca Juga : Gubernur Sumsel Ajak Masyarakat Efisiensi Energi Guna Hadapi Tantangan Ekonomi Global

(Tia/Nusantaraterkini.co)