Otomatis
Mode Gelap
Mode Terang

PPATK Apresiasi Polri Sukses Tekan Aktivitas Judol

Editor :  hendra
Reporter :  Bagus Kurniawan
WhatsApp LogoTemukan Nusantaraterkini.co di WhatsApp!!
Ketua Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana. (Foto: Sumber Google).

nusantaraterkini.co, MEDAN - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) RI mencatat akumulasi perputaran transaksi keuangan transaksi judi online (Judol) mengalami kenaikan pada tahun 2005. 

Namun PPATK mengakui bahwa kinerja pemerintah menekan angka Judol tersebut dinilai berhasil, khususnya Polri.

“Harus diakui kerja keras yang sudah dilakukan oleh pemerintah melalui desk Judol ini berhasil menekan laju pertumbuhan aktivitas Judol, apalagi Polri sudah menunjukkan sukses penegakkan hukumnya,” kata Ketua PPATK Ivan Yustiavandana dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Minggu (27/4/2025).

Baca Juga : Dugaan Korupsi Makan Bergizi Gratis, Pakar Desak Kejagung Gandeng PPATK Usut Aliran Dana

PPATK sebelumnya mengungkap bahwa angka perputaran di tahun 2025 mencapai Rp 1.200 triliun, angka tersebut diambil dari pergeseran pola transaksi judol hingga hasilnya diamankan ke luar negeri.

"Bahwa nilai Rp 1.200 T merupakan perkiraan akumulasi perputaran judi online sampai dengan akhir tahun 2025. Nilai tersebut didasarkan atas trend nilai perputaran tahun 2024," ucapnya.

Mereka mempunyai analisis bagaimana uang itu mengalir dari mana hingga kemana ujungnya.

Baca Juga : Ingatkan Soal Judol dan Pinjol, Pj Sekdaprov Sumut: Sanksinya Tegas

"Terjadi pergeseran pola transaksi dari bagaimana deposit ke dalam situs perjudian sampai bagaimana cara melarikan dana ke luar negeri. Kami punya parameter dan melakukan analisis terhadap rekening-rekening terkait. Itu jumlah potensi hingga akhir tahun 2025," jelasnya.

Ivan mengaku crypto masih kerap dimanfaatkan untuk memindahkan dana oleh para pelaku judol, salah satu aliran dana itu paling masif dilancarkan ke Singapura.

"Sebagaimana tahun 2024 bahwa crypto mengalami trend kenaikan sebagai salah satu instrumen untuk memindahkan dana. Namun, masih ditemukan pula aliran dana ke Singapura, UK dan Filipina dengan menggunakan instrumen transfer dana," tuturnya.

Baca Juga : Gubernur Sumut Kerahkan Personil Perangi Narkoba di Jalur Masuk Asahan

Memang kemajuan fintech berdampak massivenya virtual currency dipergunakan sebagai alternative transaksi untuk menyembunyikan harta-harta illegal," sambungnya.

Terkait pengguna judol, Ivan mengatakan PPATK masih menunggu data pasti.

Sebelumnya, Ivan Yustiavandana menyebut saat ini Indonesia sedang menghadapi masalah judol, dilihat dari perputaran dana judi online pada 2025 yang mencapai Rp 1.200 triliun.

Baca Juga : Terima Suap Rp1 Miliar, Hakim di Makassar Resmi Dipecat: Uang Suap Dipakai Judi Online

"Berdasarkan data, selama tahun 2025, diperkirakan perputaran dana judi online mencapai Rp 1.200 triliun," kata Ivan dalam acara peringatan Gerakan Nasional APU PPT ke-23 dalam situs PPATK, dikutip Kamis (24/4/2025).

Ivan mengatakan jumlah perputaran dana judi online ini pun mengalami kenaikan dari tahun lalu. Dia menjelaskan, pada 2024, perputaran dana judi online sebesar Rp 981 triliun.

(Cw2/Nusantaraterkini.co)