Nusantaraterkini.co, PALEMBANG — Praktisi hukum senior Arief Budiman menyebut jika dugaan suap hasil audit yang menyeret oknum Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam OTT Bupati Muara Enim Edison pada, Senin (8/6/2026) menjadi alarm keras bagi integritas internal lembaga tersebut.
Keterlibatan oknum pemeriksa ini dinilai meruntuhkan marwah institusi yang seharusnya menjadi garda terdepan dalam menjaga transparansi keuangan negara.
Baca Juga : Cipayung Plus dan Poros Pelajar Madina Desak Bupati Selesaikan Segudang Permasalahan
"Sekurang-kurangnya terdapat 12 kasus menonjol sebelum OTT Bupati Muara Enim tahun 2026 ini yang menunjukkan bagaimana oknum auditor BPK terjerat hukum sebagai penerima suap maupun pihak yang berkompromi terhadap hasil audit laporan keuangan," ujar Arief Budiman, Kamis (11/6/2026).
Baca Juga : OTT ASN BPK di Kasus Smart TV Muara Enim Naik ke Penyidikan, KPK Segera Umumkan Tersangka
Arief menerangkan berdasarkan data yang dihimpun tim hukumnya, keterlibatan oknum pemeriksa dalam skandal korupsi kepala daerah merupakan potret berulang.
Catatan kelam tersebut di antaranya merujuk pada perkara OTT Penjabat Bupati Sorong tahun 2023, kasus suap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo, serta OTT di lingkungan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) tahun 2017.
Pola serupa juga ditemukan pada kasus mantan Bupati Bogor Ade Yasin pada 2022, hingga perkara Dinas PUPR Muara Enim yang menjerat mantan Bupati Ahmad Yani pada 2019 silam.
Rekam jejak kompromi audit ini pun pernah membayangi laporan keuangan Pemprov Sulawesi Selatan, proyek SPAM Kementerian PUPR, perkara PT Jasa Marga, hingga kasus suap pemilihan pimpinan BPK.
Selain itu, skandal suap audit laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Bekasi, serta rangkaian pengondisian opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) di berbagai pemerintah daerah turut memperpanjang daftar tersebut.
Banyaknya preseden hukum ini membuat publik gempar, sekaligus mempertanyakan efektivitas fungsi pengawasan internal yang berjalan di dalam tubuh lembaga penyelia keuangan negara itu.
Namun, memasuki era kodifikasi hukum nasional yang baru per Januari 2026, ia menegaskan terdapat instrumen penegakan hukum yang jauh lebih tegas untuk menjerat para pelaku.
Melalui pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Baru yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, konstruksi perkara korupsi berjamaah mengalami penyesuaian signifikan.
Dugaan pemufakatan jahat untuk menyembunyikan temuan korupsi melalui transaksi suap kini dapat dibedah secara lugas oleh aparat penegak hukum menggunakan konsep penyertaan terbaru.
"Jika dalam KUHP lama kita mengenal Pasal 55 ayat (1) ke-1 tentang penyertaan (deelneming), maka dalam KUHP Baru jaksa dapat menggunakan Pasal 20 huruf b mengenai perbuatan melakukan bersama-sama (medepleger)," tegasnya.
Ia menjelaskan pembuktian materil dalam skandal pengondisian ini, umumnya akan bertumpu pada kehadiran kesepakatan terselubung yang diwujudkan lewat tindakan nyata (tacit agreement).
Niat jahat (mens rea) yang terencana dari para oknum dapat diidentifikasi secara runtut melalui kejanggalan temuan audit, mutasi aliran dana operasional, hingga perubahan opini laporan keuangan.
Deretan sanksi dari pengadilan di masa lampau dinilai harus menjadi bahan evaluasi total bagi BPK, guna memproteksi moralitas pegawainya agar tidak runtuh saat menjalankan kewajiban di lapangan.
"Deretan putusan pengadilan pada masa lalu harus menjadi alarm keras bagi BPK untuk memperkuat sistem integritas internal. Selain itu, kasus-kasus tersebut juga menjadi bahan refleksi bagi penegakan hukum tindak pidana korupsi di era kodifikasi hukum nasional yang baru," tandasnya.
(Tia/Nusantaraterkini.co)
