Otomatis
Mode Gelap
Mode Terang

PT ITM Bhinneka Power Terima LDP Investigator KPPU, Akui Keterlambatan dalam Notifikasi

Reporter :  Redaksi
WhatsApp LogoTemukan Nusantaraterkini.co di WhatsApp!!
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) melanjutkan persidangan Perkara Nomor 08/KPPU-M/2025 terkait dugaan keterlambatan pemberitahuan (notifikasi) pengambilalihan saham PT Centra Multi Suryanesia Aset oleh PT ITM Bhinneka Power. Sidang yang berlangsung di Kantor KPPU Jakarta, Senin (9/3/2026).(foto: kppu ri)

Nusantaraterkini.coJAKARTA-Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) melanjutkan persidangan Perkara Nomor 08/KPPU-M/2025 terkait dugaan keterlambatan pemberitahuan (notifikasi) pengambilalihan saham PT Centra Multi Suryanesia Aset oleh PT ITM Bhinneka Power. Sidang yang berlangsung di Kantor KPPU Jakarta, Senin (9/3/2026), membahas tanggapan Terlapor terhadap Laporan Dugaan Pelanggaran serta penyampaian daftar alat bukti berupa saksi, ahli, dan surat dan/atau dokumen.

Perkara ini berkaitan dengan dugaan pelanggaran Pasal 29 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 juncto Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2010 yang mengatur kewajiban pemberitahuan kepada KPPU atas pengambilalihan saham yang memenuhi ambang batas tertentu. Ketentuan tersebut mewajibkan pelaku usaha menyampaikan notifikasi kepada KPPU paling lambat 30 hari kerja sejak transaksi pengambilalihan saham berlaku efektif secara yuridis.

Baca Juga : KPPU Periksa Ahli Kementerian Hukum dalam Perkara Notifikasi Akuisisi PT Evans Indonesia

Persidangan dipimpin oleh Ketua Majelis Komisi Moh Noor Rofieq dengan anggota Majelis M Fanshurullah Asa dan Rhido Jusmadi. Dalam sidang tersebut, PT ITM Bhinneka Power selaku Terlapor menyampaikan tanggapan terhadap Laporan Dugaan Pelanggaran sekaligus menyerahkan daftar alat bukti yang akan diajukan dalam proses pemeriksaan.

Baca Juga : Akui Terlambat Lapor Akuisisi, PT Semangat Logistik Andalan Minta Pemeriksaan Cepat oleh KPPU

Dalam tanggapannya, PT ITM Bhinneka Power menerima Laporan Dugaan Pelanggaran yang disampaikan oleh investigator KPPU serta mengakui adanya keterlambatan dalam menyampaikan pemberitahuan akuisisi saham dimaksud.

Baca Juga : Buntut Akuisisi Saham, Dirut PT ITM Bhinneka Power Jalani Pemeriksaan di KPPU ​

Menanggapi hal tersebut, Majelis Komisi menyampaikan bahwa perkara keterlambatan notifikasi merger dan akuisisi dapat dilanjutkan melalui mekanisme Pemeriksaan Cepat. Mekanisme ini memungkinkan proses penanganan perkara berlangsung lebih efisien sehingga memberikan kepastian hukum yang lebih cepat bagi para pihak.

(Emn/Nusantaraterkini.co)

Baca Juga : Perkara Akuisisi iForte Berlanjut, KPPU Hadirkan Saksi dan Ahli Hukum Persaingan