Nusantaraterkini.co, PEKANBARU – Polda Riau menetapkan perusahaan perkebunan kelapa sawit, PT Musim Mas, sebagai tersangka dalam kasus dugaan perusakan lingkungan hidup di Kabupaten Pelalawan, Riau.
Kasus tersebut berkaitan dengan aktivitas budidaya kelapa sawit yang diduga dilakukan di kawasan sempadan Sungai Air Hitam, anak Sungai Nilo, tepatnya di Estate IV Divisi F, Desa Air Hitam, Kecamatan Ukui.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Ade Kuncoro, mengatakan penetapan tersangka terhadap korporasi itu menjadi bentuk komitmen aparat dalam menindak tegas kejahatan lingkungan, termasuk yang melibatkan perusahaan besar.
Baca Juga : Komisi IX Desak Sosialisasi Lebih Masif untuk Program PKG
Menurutnya, penegakan hukum lingkungan tidak hanya menyasar pelaku individu, tetapi juga korporasi yang terbukti merusak lingkungan demi memperoleh keuntungan ekonomi.
“Perusahaan diduga mendapatkan keuntungan dari aktivitas perkebunan sawit di kawasan sempadan sungai dalam jangka waktu yang panjang,” ujar Ade Kuncoro, Senin (18/5/2026).
Hasil penyidikan Subdit Tipidter Polda Riau mengungkap bahwa kawasan tersebut mulai dibuka dan ditanami kelapa sawit sejak 1997 hingga 1998. Tanaman sawit kemudian mulai memasuki masa produksi pada 2002 dan disebut terus menghasilkan keuntungan selama kurang lebih 22 tahun.
Baca Juga : FKUB dan Majelis Agama Dukung Surat Edaran Wali Kota, Tegaskan Bukan Larangan Melainkan Penataan
Penyidik menilai aktivitas tersebut bertentangan dengan dokumen AMDAL perusahaan serta sejumlah regulasi lingkungan, di antaranya Keputusan Presiden Nomor 32 Tahun 1990 tentang Pengelolaan Kawasan Lindung dan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 1991 tentang Sungai.
Selain itu, berdasarkan Permen PUPR Nomor 28/PRT/M/2015, pemanfaatan kawasan sempadan sungai wajib memiliki izin khusus. Namun dalam penyidikan ditemukan bahwa PT Musim Mas diduga tidak memiliki izin pemanfaatan sempadan sungai dari Balai Wilayah Sungai Sumatera III.
Polisi menyebut kawasan sempadan sungai memiliki fungsi ekologis penting sebagai pelindung badan air, pengendali erosi, hingga penyangga keseimbangan lingkungan. Karena itu, aktivitas perkebunan sawit di area tersebut dinilai berpotensi merusak ekosistem sungai.
Baca Juga : Kapolda Sumut: Gizi Pondasi Penting Bagi Terciptanya Generasi Muda Sehat dan Cerdas
Dalam penanganan kasus ini, penyidik turut melibatkan sejumlah ahli lintas disiplin, mulai dari ahli lingkungan hidup, ahli sumber daya air, ahli hukum pidana lingkungan, hingga ahli hukum korporasi.
Selain memeriksa saksi dan ahli, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa dokumen legal perusahaan, dokumen AMDAL, peta HGU, dokumen pengelolaan lingkungan, hingga hasil uji laboratorium.
Berdasarkan perhitungan ahli, kerugian ekologis akibat dugaan kerusakan lingkungan dalam kasus tersebut mencapai Rp187.863.860.800.
Baca Juga : Banjir Bandang di Aceh Tenggara, Seorang Balita Meninggal Dunia
Polda Riau menegaskan proses penyidikan dilakukan menggunakan pendekatan scientific crime investigation agar seluruh pembuktian dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah dan hukum.
Atas kasus ini, PT Musim Mas dijerat Pasal 98 ayat (1) junto Pasal 99 ayat (1) junto Pasal 116 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara dan denda hingga Rp10 miliar.
(Dra/nusantaraterkini.co).
Baca Juga : Tragedi Rohingya Mulai dari Karamnya Kapal di Aceh sampai Dampak Disinformasi
