Otomatis
Mode Gelap
Mode Terang

PT TPL Digugat WALHI, Desak Pemulihan Ekosistem Terdampak Bencana Ekologis

Editor :  Akbar
Reporter :  Redaksi
WhatsApp LogoTemukan Nusantaraterkini.co di WhatsApp!!
PT Toba Pulp Lestari (TPL) digugat Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) di Pengadilan Negeri Medan, Rabu (20/5/2026). (Dokumentasi WALHI)

Nusantaraterkini.co, MEDAN - PT Toba Pulp Lestari (TPL) digugat Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) di Pengadilan Negeri Medan.

Gugatan ini diajukan WALHI dalam perkara antara Kementerian Lingkungan Hidup /Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Republik Indonesia melawan PT Toba Pulp Lestari Tbk.

Maka dari itu, WALHI, Rabu (20/5/2026) mendaftarkan gugatan intervenci dalam perkara perdata lingkungan hidup Nomor 66/Pdt.Sus-LH/2026/PN Mdn di Pengadilan Negeri Medan Kelas IA Khusus dengan nomor pendaftaran PN MDN-15012026FMT.

Baca Juga : Temui Gubernur Bobby Nasution, Buruh Perkebunan Tanyakan Kepastian Pesangon

Gugatan intervensi tersebut, membuat WALHI masuk sebagai pihak ketiga atau Penggugat Invervensi untuk memastikan proses hukum tidak berhenti hanya pada sebagian area kerusakan semata.

Kuasa Hukum WALHI Teo Reffelsen menyatakan pemulihan lingkungan harus dilakukan secara menyeluruh, terutama di wilayah yang terdampak bencana ekologi yang terjadi pada November-Desember 2025 di Sumatera utara (Sumut), termasuk bentang Daerah Aliran Sungai (DAS) Batangtoru dan DAS Sibundong.

Dalam dokumen gugatan, katanya, WALHI menyatakan terdapat lahan terbuka seluas 1.261,5 hektare di bekas konsesi PT TPL yang berada di Tapanuli Utara (Taput).

Baca Juga : Satu Dekade Beroperasi, TPL Dituding Jadi Pemicu Utama Bencana Ekologis di Batang Toru

Berdasarkan analisis citra satelit Sentinel 2L2A, area tersebut diduga berkontribusi terhadap meningkatnya aliran permukaan yang memperparah banjir melalui DAS Batangtoru.

Ia mengatakan WALHI juga menemukan area terbuka lain seluas 1.607 hektare di Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas) dan Taput, tepatnya di Sektor Aek Raja, yang telah terbuka sejak Oktober 2024 dan diduga berkaitan dengan bencana di DAS Sibundong.

Gugatan ini, kata Teo, diajukan untuk memastikan tanggungjawab pemulihan tidak dipersempit hanya pada satu titik kerusakan.

Baca Juga : Pemeriksaan Administrasi Selesai, Sidang Perdata Pembacaan Gugatan WALHI Sumut Digelar Tatap Muka 10 Juni

“Gugatan intervensi ini kami daftarkan, karena kami melihat ada beberapa kepentingan lingkungan yang sebenarnya tidak dipertahankan oleh Kementerian Lingkungan Hidup. Pengadilan juga harus melihat ada urgensi mengapa WALHI, sebagai organisasi lingkungan hidup, ingin masuk ke dalam perkara ini terutama terkait untuk mempertahankan kondisi lingkungan hidup, dan memastikan lingkungan hidup yang dirusak oleh TPL dan yang terdampak dari aktivitas perusahaan tersebut dipulihkan,” ujar Teo Reffelsen, Rabu (20/5/2026).

WALHI Gugat Pemulihan Habitat Orangutan

WALHI juga menyoroti dampak bencana terhadap habitat satwa dilindungi. Dalam gugatan, WALHI memasukkan pemulihan habitat Orangutan Tapanuli seluas 15.940 hektare dan koridor Harimau Sumatera seluas 12.392 hektare sebagai bagian penting dari tuntutan pemulihan.

Penelitian yang dirujuk dalam dokumen gugatan menyebutkan 33–54 individu Orangutan Tapanuli kemungkinan terdampak, dengan sebagian besar diantaranya diduga mati akibat longsor, pohon tumbang, atau banjir.

Baca Juga : Walhi Rekomendasikan Moratorium Permanen untuk Cegah Laju Deforestasi

Dalam gugatan tersebut, WALHI meminta majelis hakim menyatakan PT TPL bertanggungjawab mutlak atau strict liability atas kerusakan lingkungan hidup dan sumber daya alam yang luas.

WALHI juga meminta PT TPL dihukum melakukan pemulihan lingkungan selama tiga tahun dengan pemantauan setiap enam bulan.

“Kami juga melihat dalam gugatan KLH, angka pemulihannya sangat kecil, sekitar Rp85 miliar,” tambahnya.

Mengenai nilai pemulihan yang dituntut WALHI, Teo Reffelsen menyatakan tuntutannya mencapai Rp 2,62 Triliun. Angka ini, katanya, terdiri dari pemulihan habitat Orangutan Tapanuli sebesar Rp 1,39 Triliun, pemulihan koridor Harimau Sumatera sebesar Rp 1,08 Triliun serta pemulihan lahan terbuka eks konsesi seluas 1.607 hektar sebesar Rp 142,3 Miliar.

Ia pun menerangkan, komponen pemulihan tersebut meliputi penyediaan air, pengendalian erosi, pembentukan tanah, pendauran unsur hara, fungsi pengurai limbah, pemulihan bidoversitas, sumber daya genetik, dan pelepasan karbon.

Sementara itu, Direktur Eksekutif Daerah WALHI Sumut Rianda Purba mengaku bencana ekologis yang terjadi di Sumut tidak terlepas dari tata kelola hutan dan konsesi yang selama ini mengabaikan daya dukung lingkungan.

“DAS Batangtoru dan DAS Sibundong itu hulunya berada di kawasan Taput yang juga masuk ke dalam konsesi PT TPL,” kata Rianda Purba.

Selain itu, akunya, WALHI meminta pengadilan meletakkan sita jaminan terhadap seluruh harta kekayaan PT TPL, termasuk aset bergerak, aset tidak bergerak, inventori, surat berharga, serta harta kekayaan lain yang akan diperoleh di kemudian hari.

WALHI juga meminta agar biaya pemulihan dititipkan melalui rekening kepaniteraan PN Medan dan dikelola dengan pengawasan tim independen yang laporannya dapat diakses publik.

“WALHI juga menuntut objek pemulihan itu pada wilayah-wilayah bencana di konsesi TPL,” ujarnya.

1988 Gugatan WALHI ke PT Indo Rayon Utama Ditolak

Gugatan ini juga memiliki konteks historis bagi gerakan hukum lingkungan di Indonesia. Tahun 1988, WALHI pernah menggugat pemerintah dan PT Inti Indo Rayon Utama, perusahaan yang kemudian berganti nama menjadi PT Toba Pulp Lestari.

Meski gugatan itu ditolak, perkara tersebut menjadi tonggak penting karena untuk pertama kalinya pengadilan mengakui kedudukan hukum WALHI sebagai organisasi lingkungan hidup. Dalam gugatan hari ini, WALHI menyebut perkara ini sebagai “Indorayon Jilid II”.

“Bagi WALHI, perkara ini bukan semata soal ganti rugi ekologis, tetapi juga soal keharusan negara dan korporasi memastikan pemulihan lingkungan hidup dilakukan secara terbuka, terukur, dan berkeadilan bagi masyarakat serta ekosistem terdampak,” pungkasnya.

(Akb/nusantaraterkini.co)