Nusantaraterkini.co, JAKARTA — Pemerintah memastikan akan segera menerbitkan Surat Presiden (Surpres) terkait revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (RUU Polri) setelah resmi disetujui sebagai usul inisiatif DPR RI.
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menegaskan, pemerintah akan mengakomodasi berbagai rekomendasi yang disampaikan Komisi Percepatan Reformasi Polri (KPRP) dalam proses pembahasan revisi undang-undang tersebut.
“Pasti akan ditampung. Presiden juga sudah menerima hasil rekomendasi dari tim reformasi Polri,” ujar Supratman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (20/5/2026).
Baca Juga : Revisi UU Polri Disahkan, Wamenkum Tegaskan Perubahan Bersifat Terbatas
Menurutnya, wacana revisi UU Polri sebenarnya sudah bergulir sejak lama, bahkan ketika dirinya masih menjabat sebagai Ketua Badan Legislasi DPR RI. Kini, pembahasan dinilai semakin konkret setelah adanya dorongan reformasi internal kepolisian.
Ia menyebut, komunikasi antara pemerintah, Polri, dan DPR akan terus dilakukan agar seluruh rekomendasi reformasi dapat masuk dalam substansi revisi undang-undang tersebut.
Salah satu poin yang menjadi perhatian dalam pembahasan yakni terkait penempatan personel Polri di kementerian maupun lembaga negara lainnya. Pemerintah menilai aturan yang lebih jelas diperlukan agar penempatan anggota Polri memiliki dasar hukum yang kuat dan terukur.
Baca Juga : Pengawasan Publik terhadap Polri Kian Kuat, DPR Dorong Sinkronisasi dengan Kompolnas dalam RUU Polri
“Penempatan personel Polri di lembaga-lembaga kementerian pasti akan diatur dan dikaji lebih lanjut dalam pembahasan bersama DPR,” katanya.
Supratman juga memastikan pemerintah bergerak cepat menindaklanjuti keputusan DPR dengan penerbitan Surpres sebagai langkah awal pembahasan bersama antara pemerintah dan parlemen.
Sebelumnya, dalam Rapat Paripurna ke-19 DPR RI Masa Persidangan V Tahun Sidang 2025-2026, DPR resmi menyetujui revisi UU Polri sebagai RUU usul inisiatif DPR.
Baca Juga : Listyo Sigit: Revisi UU Polri Jawaban atas Harapan Publik, Perkuat Transparansi dan Pengawasan
Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa memimpin pengambilan keputusan tersebut dalam sidang paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.
Seluruh fraksi di Komisi III DPR RI menyampaikan pandangan masing-masing sebelum akhirnya rapat paripurna menyepakati revisi UU Polri menjadi usul resmi DPR RI.
Keputusan itu ditandai dengan persetujuan peserta sidang yang dijawab serempak “setuju”, kemudian diketuk palu oleh pimpinan rapat sebagai tanda pengesahan.
Pemerintah menilai revisi UU Polri merupakan bagian dari upaya memperkuat kelembagaan negara dan meningkatkan profesionalisme institusi kepolisian sesuai arah reformasi yang diinginkan Presiden Prabowo Subianto.
(Dra/nusantaraterkini.co).
