Nusantaraterkini.co, PADANGSIDIMPUAN – Satreskrim Polres Padangsidimpuan berhasil mengungkap kasus pencurian tiga unit meteran air milik pelanggan PDAM dan menangkap seorang pelaku berinisial RP (21).
Pelaku diamankan di Jalan Jenderal Besar AH Nasution, Kelurahan Ujung Gurap, Kecamatan Padangsidimpuan Batunadua, Kota Padangsidimpuan, Sumatera Utara. RP diketahui merupakan warga Jalan Teuku Umar, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan.
Penangkapan terhadap tersangka dipimpin langsung Kasat Reskrim Polres Padangsidimpuan, AKP Naibaho.
Baca Juga : Satresnarkoba Polres Padangsidimpuan Ringkus Dua Orang Residivis Bawa Sabu 89,51 Gram
Kasus pencurian itu bermula saat korban, Arif Rahman Hakim, meninggalkan rumah kontrakannya untuk mendampingi sang istri yang hendak melahirkan di Rumah Sakit Metta Medika, Selasa (12/5/2026).
Saat berada di rumah sakit sekitar pukul 17.30 WIB, korban menerima pesan WhatsApp yang mengabarkan meteran air di rumahnya hilang dicuri.
Usai menerima informasi tersebut, korban langsung membuat laporan ke Polres Padangsidimpuan. Tidak butuh waktu lama, polisi akhirnya berhasil mengamankan pelaku pada hari yang sama.
Baca Juga : Polsek Batunadua Tangkap Pelaku Narkoba Saat Transaksi
Kasi Humas Polres Padangsidimpuan, AKP Ida Meri, mengatakan dalam proses penyelidikan polisi turut mengamankan barang bukti berupa tiga unit meteran air PDAM serta satu unit mobil angkutan jenis L300 yang diduga digunakan pelaku saat beraksi.
“Dari hasil penyelidikan, polisi mengamankan tiga unit meteran air PDAM dan satu unit mobil L300 yang diduga dipakai pelaku,” ujar Ida Meri, Kamis (14/5/2026).
Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka mengaku melakukan aksi pencurian seorang diri tanpa menggunakan alat bantu.
"Saat ini, pelaku dijerat dengan Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana pencurian biasa," tutupnya.
(Ron/nusantaraterkini.co)
