Nusantaraterkini.co, JAKARTA — Sekretaris Jenderal Partai Golkar, Muhammad Sarmuji, menyatakan bahwa komunikasi terkait rencana perubahan Undang-Undang Pemilu mulai dilakukan, meski masih bersifat informal.
“Komunikasi informal ya tipis-tipis lah, tapi insya Allah nanti kalau sudah ada pembicaraan lebih lanjut, akan segera dilakukan komunikasi yang lebih formal,” ujar Sarmuji, Kamis (23/4/2026).
Ia menegaskan, Fraksi Partai Golkar berharap pembahasan revisi UU Pemilu dapat segera dilakukan. Pasalnya, jika perubahan memang akan dilakukan, terdapat banyak aspek yang harus dikaji secara mendalam.
Baca Juga : Tanggapi Lagu Viral Mas Bahlil Ganteng, Sekjen Golkar: Menghibur, Bukan Body Shaming
“Kalau mau undang-undang pemilu ini diubah, isunya sangat banyak. Harus diteliti satu per satu, apalagi jika nantinya ada integrasi beberapa undang-undang ke dalam satu undang-undang. Ini tentu menjadi persoalan yang lebih kompleks,” jelas legislator dapil Jateng Ini.
Selain kompleksitas substansi, Sarmuji juga menyoroti faktor waktu. Menurutnya, tahapan pemilu seharusnya sudah mulai berjalan pada akhir tahun ini, termasuk kesiapan penyelenggara pemilu.
“Kita harus segera memasuki tahapan pemilu. Semestinya tahapan itu sudah dimulai di akhir tahun ini karena penyelenggara pemilu juga harus dipersiapkan tahun ini,” kata anggota Komisi XI DPR ini.
Baca Juga : Tolak Calon Tunggal di Pilpres, Hendri Satrio: Kemunduran Demokrasi
Ia mengingatkan, jika pembahasan UU Pemilu tidak segera dilakukan, maka berpotensi mengganggu jadwal tahapan pemilu.
“Kalau Undang-Undang Pemilu tidak segera dibahas, pasti tahapan pemilunya akan berubah,” tegasnya.
Sarmuji menyebutkan, terdapat dua opsi yang bisa diambil pemerintah dan DPR. Pertama, menyesuaikan atau memundurkan tahapan pemilu dengan konsekuensi tertentu. Kedua, tidak melakukan perubahan terhadap UU Pemilu agar tahapan dapat berjalan sesuai jadwal.
“Ada dua kemungkinan. Kalau tahapan pemilu mundur, kita harus punya cara untuk menyelesaikan atau memanfaatkan tahapan-tahapan itu. Atau cara paling mudah, undang-undangnya tidak diubah agar tahapan bisa segera dimulai,” pungkasnya.
(LS/Nusantaraterkini.co).
