Soal MK Minta Parliamentary Threshold 4 Persen Diubah, Ketua MPR: Semua Berpulang kepada DPR
Nusantaraterkini.co, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menyebut ambang batas parlemen (parliamentary threshold) 4 persen harus diubah sebelum Pemilu 2029.
Baca Juga : IHSG Ambruk, Bamsoet Sindir Bursa: Reformasi Setengah Hati Tak Cukup, Prabowo Diminta Bongkar Akar Masalah
Ketua MPR Bambang Soesatyo meminta DPR RI sebagai pembuat undang-undang agar segera kembali memikirkan angka parliamentary threshold berapa yang cocok untuk Pemilu 2029 sesuai dengan permintaan MK.
Baca Juga : Pilkada Lewat DPRD Dinilai Lebih Efisien dan Minim Korupsi
"Karena ada judicial review di MK atas presiden threshold (maksudnya parlementery kali ya), maka berpulang kembali kepada pembuat undang-undang," kata pria akrab disapa Bamsoet di Kompleks Parlemen, Senayan, Jumat (8/3/2024).
Politikus Partai Golkar ini menilai, apa yang sudah diputuskan MK soal parliamentery Threshold sama halnya dengan MK memutuskan bahwa pelaksaan Pilkada Serentak tetap dijalankan pada bulan November dan Bamsoet meminta DPR sebagai pembuat undang-undang untuk segera merespon hal tersebut.
Baca Juga : Bamsoet dan Joseph Osdar Kupas Kepemimpinan Prabowo Lewat Buku 'Prabowo: Akal Sehat Tanpa Panggung'
"Sama ketika MK kemarin menolak untuk penyelenggaraan pilkada dilaksanakan pada bulan September, tetap dilakukan di bulan November. Tapi kan semua berpulang kepada pembuat undang-undang yaitu di DPR dan pemerintah," tegasnya.
Baca Juga : Bamsoet: Transfer Data Pribadi Lintas Negara Sah, Asal Sesuai Undang-undang dan Prinsip Perlindungan Ketat
(cw1/nusantaraterkini.co)
