Nusantaraterkini.co, JAKARTA – Komisi II DPR mendorong revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) sebagai upaya memperkuat sistem pemerintahan presidensial sekaligus meningkatkan kualitas sistem pemilu proporsional di Indonesia.
Anggota Komisi II DPR Muhammad Khozin mengatakan, perubahan UU Pemilu perlu mengacu pada sejumlah putusan Mahkamah Konstitusi (MK), termasuk Putusan MK Nomor 116/PUU-XXI/2023.
Baca Juga : Tolak Calon Tunggal di Pilpres, Hendri Satrio: Kemunduran Demokrasi
Menurutnya, pembahasan revisi UU Pemilu harus mampu menemukan titik keseimbangan antara kebutuhan penyederhanaan sistem kepartaian untuk mendukung efektivitas pemerintahan presidensial dan upaya menjaga representasi politik yang adil bagi seluruh suara rakyat.
Baca Juga : Eka Widodo: Putusan MK Soal Kuota Caleg Perempuan Perkuat Demokrasi
“Kita perlu mencari titik keseimbangan. Di satu sisi ada kebutuhan untuk menyederhanakan sistem kepartaian guna mendukung efektivitas pemerintahan presidensial. Namun di sisi lain, kita juga harus memastikan setiap suara rakyat memiliki nilai representasi yang adil dalam sistem politik,” ujarnya, Rabu (3/6/2026).
Khozin menegaskan DPR bersama pemerintah perlu mencari titik temu dalam menindaklanjuti mandat MK melalui proses perubahan UU Pemilu. Ia mengungkapkan bahwa berbagai simulasi telah dilakukan, termasuk terkait desain ambang batas parlemen (parliamentary threshold), guna menemukan formulasi yang paling tepat bagi sistem politik Indonesia.
Baca Juga : Ishak Mekki Desak Pemerintah Tuntaskan Konflik Lahan dan Percepat RTRW
Menurutnya, reformasi sistem pemilu harus diarahkan untuk memperkuat demokrasi, meningkatkan kualitas representasi politik, serta mengembalikan kepercayaan publik terhadap lembaga-lembaga demokrasi.
Baca Juga : Pemda Diminta Proaktif Cegah Kekerasan Seksual, DPR Dorong Hotline Pengaduan 24 Jam
“Pembenahan pemilu harus diarahkan untuk memperkuat demokrasi, meningkatkan kualitas representasi politik, serta mengembalikan kepercayaan publik terhadap lembaga-lembaga demokrasi. Itu yang seharusnya menjadi orientasi utama kita,” katanya.
Khozin menilai pembenahan sistem pemilu tidak boleh berhenti pada perdebatan teknis mengenai desain pemilu, ambang batas parlemen, maupun keserentakan pemilu.
Baca Juga : Praktisi Hukum : Wacana Polri di Bawah Kementerian Beresiko Ganggu Sistem Presidensial
Menurutnya, persoalan yang lebih mendasar adalah menurunnya tingkat kepercayaan publik terhadap lembaga-lembaga demokrasi, terutama lembaga perwakilan.
Ia menjelaskan, demokrasi perwakilan merupakan model yang diterapkan hampir di seluruh negara demokrasi. Namun dalam perkembangannya, lembaga perwakilan di berbagai negara, termasuk Indonesia, menghadapi tantangan berupa meningkatnya skeptisisme dan delegitimasi dari masyarakat.
“Yang perlu menjadi perhatian kita bukan hanya bagaimana merancang sistem pemilu yang baik, tetapi juga bagaimana hasil dari sistem tersebut mampu memperkuat legitimasi lembaga-lembaga demokrasi. Publik saat ini menuntut kualitas representasi yang lebih baik,” ujarnya.
Legislator dari Daerah Pemilihan Jawa Timur itu menambahkan, fenomena delegitimasi terhadap lembaga perwakilan semakin terasa di era media sosial, ketika kritik publik terhadap institusi politik berkembang dengan sangat cepat dan masif.
Karena itu, evaluasi terhadap sistem pemilu harus ditempatkan dalam konteks yang lebih luas, yakni memperkuat kualitas demokrasi sekaligus meningkatkan efektivitas pemerintahan.
Selain itu, Khozin juga menyoroti potensi konflik kepentingan dalam proses pembentukan regulasi pemilu. Menurutnya, parlemen berada pada posisi yang unik karena menjadi peserta pemilu sekaligus pembentuk undang-undang yang mengatur pelaksanaan pemilu.
“Ini menjadi tantangan serius. DPR dan partai politik adalah peserta pemilu, tetapi pada saat yang sama juga menjadi pembentuk undang-undang yang mengatur pemilu. Kita perlu memikirkan desain kelembagaan dan rekayasa konstitusional yang mampu meminimalkan potensi konflik kepentingan tersebut,” pungkasnya.
(LS/Nusantaraterkini.co)
