Soal Penanganan Kasus Gibran, Hinca Panjaitan: Bawaslu Jakpus Patut Diduga Tidak Profesional
Nusantaraterkini.co, JAKARTA - Komandan Echo Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming, Hinca Panjaitan menilai Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jakarta Pusat patut diduga tak profesional dalam penanganan kasus Gibran.
Baca Juga : Pakar Nilai Sanksi Blacklist Lebih Efektif Tekan Politik Uang
“Setelah mencermati dengan seksama apa yang disampaikan Bawaslu Kota Administrasi Jakarta Pusat, kami berpandangan bahwa teman-teman di Bawaslu Kota Administrasi Jakarta Pusat patut diduga tidak profesional dalam menangani kasus ini,” katanya dalam konferensi pers di Media Center TKN, Jakarta Selatan, Kamis (4/1/2024).
Baca Juga : Staf Bawaslu OKU Selatan Ditemukan Meninggal Dunia di Rumah Kontrakan, Polisi Lakukan Olah TKP
Karenanya, Hinca menyebutkan, muncul informasi yang menyesatkan lewat media seolah-olah sudah ada putusan yang dikeluarkan oleh Bawaslu Jakarta Pusat.
“Sehingga di masyarakat muncul informasi menyesatkan yang seolah-olah ada putusan yang menyatakan bahwa saudara Gibran bersalah. Padahal sama sekali tidak,” jelasnya.
Baca Juga : Mahasiswa Sumut Temui Wapres Gibran, Dorong Hari Ulos Nasional Masuk UNESCO
Karena ketidakprofesionalan ini, pada, Rabu (3/1/2024) TKN Prabowo-Gibran telah resmi melaporkan Bawaslu ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Baca Juga : Gibran Tinjau Langsung Pengungsi Longsor di Cisarua Bandung Barat
“Karena itu kami kemarin TKN secara resmi sudah melaporkan Bawaslu Kota Administrasi Jakarta Pusat ke DKPP dan sudah diterima dan segera berproses,” jelasnya.
Hal ini sambungnya, bertujuan untuk mengingatkan Bawaslu Jakpus mengenai fungsi mengawasi atau menjalankan tugasnya secara benar.
Baca Juga : Amsal Sitepu Divonis Bebas Kasus Korupsi Video Profil Desa
“Karena ini tindakan teman-teman tidak profesional maka jalurnya adalah ke DKPP untuk mengingatkan kepada teman-teman (Bawaslu) yang berfungsi mengawasi menjalankan tugasnya secara benar, secara profesional dan dengan etika dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” tandasnya.
Baca Juga : Komisi III DPR RI Desak Jaksa Agung Copot Kajari Karo Buntut Kasus Korupsi Terdakwa Amsal Sitepu
(mr6/nusantaraterkini.co)
