Otomatis
Mode Gelap
Mode Terang

Soal Perubahan Wantimpres Menjadi DPA, MPR: Pemilihan Anggota DPA Tergantung Presiden Terpilih

Reporter :  Luki Setiawan
WhatsApp LogoTemukan Nusantaraterkini.co di WhatsApp!!
Wakil Ketua MPR RI, Syarief Hasan.

Nusantaraterkini.co, JAKARTA - Wakil Ketua MPR Syarief Hasan tidak mempermasalahkan rencana DPR untuk mengubah nomenklatur Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) menjadi Dewan Pertimbangan Agung (DPA). Adapun mengenai jumlah anggota DPA dan siapa yang masuk dalam DPA.

Ia mengatakan diserahkan sepenuhnya kepada presiden terpilih, Prabowo Subianto.

"Kalau menurut RUU-nya seperti itu. Tetapi kembali lagi semuanya tergantung pada presiden terpilih karena DPA ini menjadi bagian dari pemerintahan," kata Syarief Hasan, Senin (15/7/2024).

Baca Juga : Tugas DPA Diusulkan Ditambah Jadi Koordinator Semua Lembaga Penasihat Presiden

Seperti diketahui, Badan Legislasi (Baleg) DPR menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Atas UU Nomor 19 Tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) menjadi RUU inisiatif dan dibawa ke sidang paripurna untuk mendapatkan persetujuan. Dalam Rapat paripurna DPR yang digelar pada Kamis, 11 Juli 2024, seluruh fraksi DPR sepakat untuk menjadikan RUU Wantimpres ini menjadi RUU inisiatif DPR.

Setidaknya ada tiga poin perubahan dalam RUU Wantimpres ini. Pertama, perubahan nomenklatur dari Wantimpres menjadi Dewan Pertimbangan Agung (DPA). Namun fungsi kelembagaan dewan pertimbangan ini tidak berubah. Kedua, jumlah anggota DPA menjadi tidak terbatas dan menyesuaikan kebutuhan presiden. Ketiga, perubahan syarat menjadi anggota DPA.

Tekait perubahan nomenklatur Wantimpres menjadi DPA, Syarief Hasan menegaskan bahwa keberadaan institusi Wantimpres (yang nanti berubah menjadi DPA) merupakan bagian dari pemerintahan yang akan datang.

Baca Juga : Gelar Ulang Final LCC Empat Pilar, Ketua MPR: Juri Independen dan Diawasi Langsung Pimpinan

"Jadi berapa banyak anggota DPA dan siapa saja yang masuk menjadi anggota DPA tergantung presiden terpilih. Silakan saja karena ada undang-undang yang mengatur soal DPA ini," katanya.

Nomenklatur DPA memang pernah dipakai pada masa Orde Baru, tapi Syarief Hasan meyakini bahwa bukan berarti pemerintahan mendatang kembali ke pola-pola lama. "Perubahan nomenklatur dari Wantimpres menjadi DPA hanya soal institusi yang sudah diatur dengan undang-undang dan tidak dikaitkan dengan kebijakan-kebijakan pada masa Orde Baru," jelasnya.

Ketika ditanya apakah keberadaan DPA akan diisi mantan-mantan presiden atau wakil presiden, Syarief Hasan kembali menyatakan semua tergantung pada presiden terpilih, Prabowo Subianto.

Baca Juga : Plt Sekjen MPR Minta Maaf soal Polemik LCC Empat Pilar di Kalbar

"Sekali lagi semua tergantung pada presiden terpilih karena DPA adalah lembaga yang berada di bawah presiden," ujar anggota Komisi I DPR ini.

Syarief Hasan juga mengatakan perubahan nomenklatur Wantimpres menjadi DPA tidak ada kaitannya dengan ide pembentukan presidential club yang pernah dilontarkan Prabowo Subianto.

"Itu dua hal yang berbeda. DPA diatur dengan undang-undang. Sedangkan presidential club hanya organisasi yang sifatnya sukarela," tutupnya. (cw1/nusantaraterkini.co)