Otomatis
Mode Gelap
Mode Terang

Tugas DPA Diusulkan Ditambah Jadi Koordinator Semua Lembaga Penasihat Presiden

Reporter :  Luki Setiawan
WhatsApp LogoTemukan Nusantaraterkini.co di WhatsApp!!
Jimly Asshiddiqie./Ist

Nusantaraterkini.co, JAKARTA - Pakar Hukum Tata Negara (HTN) Jimly Asshiddiqie menyarankan penambahan tugas Dewan Pertimbangan Agung (DPA) berupa koordinasi semua lembaga maupun badan yang berfungsi menjadi penasehat presiden. 

Usulan itu terkait dengan revisi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres), yang nomenklaturnya akan diubah menjadi DPA.

"Dengan tambahan tugas yaitu mengkoordinasikan semua lembaga atau badan yang sudah ada, yang juga berfungsi advisory (penasihat) kepada presiden," kata Jimly, Kamis (11/7/2024).

Baca Juga : Prabowo Terima 10 Buku Reformasi Polri: Kompolnas Diperkuat, Kementerian Baru Dibatalkan

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu menyampaikan, untuk ketentuan nama anggota DPA, nantinya diatur dalam UU tersebut. Karena, berdasarkan Pasal 16 UUD 1945 menyatakan bahwa presiden membentuk suatu dewan pertimbangan yang bertugas memberi nasihat dan pertimbangan kepada presiden.

"Selanjutnya diatur dalam UU. Mengenai nama dewan tersebut tidak diatur oleh UUD. Mirip dengan bank sentral dalam Pasal 23 yang tidak ditegaskan nama resminya. Maka terserah kepada UU untuk mengatur dan memastikan namanya," terang Jimly.

Jimly melanjutkan, Bank Sentral diberi nama Bank Indonesia (BI), dewan yang bertugas memberi nasihat atau pertimbangan kepada presiden dapat saja diberi nama oleh UU dengan nama Wantimpres atau dengan nama lain, misalnya DPA seperti sebelum reformasi.

Baca Juga : Beda Pandangan dengan Jimly, Firman Soebagyo Ingatkan Bahaya Isu Pemakzulan Prabowo

"Pasal 16 dan Pasal 23 UUD sama-sama ditulis dengan huruf kecil, artinya lembaga dimaksud belum punya nama resmi yang ditentukan oleh UUD. Maka untuk nama resminya dapat diatur di UU," papar Jimly.

Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Indonesia (UI) ini menjelaskan, UU tentang Wantimpres sudah ada, tinggal diubah saja. Saat ditanya soal jumlah anggota DPA nanti, menurut Jimly, itu bisa diatur dalam UU.

Namun, ia mengusulkan agar jumlah anggota selalu ganjil. Sebaiknya anggota tetap terbatas 9 orang dengan tambahan tugas yaitu mengkoordinasikan semua lembaga atau badan yang sudah ada dan berfungsi memberi advisory kepada presiden.

Baca Juga : Soal Perubahan Wantimpres Menjadi DPA, MPR: Pemilihan Anggota DPA Tergantung Presiden Terpilih

"Sejak (Wantimpres) terbentuk jumlahnya memang selalu 9. Saya menggantikan Bang Buyung Nasution pada periode 1 dengan ketuanya Prof. Emil Salim," terang Jimly

Sementara itu, Rapat Paripurna DPR RI ke-22 Penutupan Masa Persidangan V Tahun 2023-2024 menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) yang akan diubah menjadi Dewan Pertimbangan Agung, menjadi RUU usul inisiatif DPR RI.

Wakil Ketua DPR Lodewijk F Paulus mengatakan usul RUU tersebut berasal dari Badan Legislasi (Baleg) DPR RI. Dia menjelaskan RUU tersebut merupakan perubahan atas UU Nomor 19 Tahun 2006 tentang Wantimpres.

Baca Juga : MPR Dukung Perubahan Nomenklatur Wantimpres Menjadi DPA

"Dapat disetujui menjadi Rancangan Undang-Undang usul inisiatif DPR RI?" kata Lodewijk dalam rapat rapat paripurna.

Anggota DPR yang menghadiri rapat pun kompak menjawab setuju. "Setuju," jawab seluruh peserta rapat.

Lodewijk mengatakan bahwa rapat tersebut dihadiri secara langsung oleh 131 anggota DPR RI dan ada 159 orang anggota DPR RI yang izin tidak hadir secara langsung. Dengan hal tersebut, quorum dinyatakan terpenuhi.

Sebelum persetujuan, pimpinan Rapat Paripurna mempersilakan setiap Fraksi Partai Politik DPR RI menyampaikan pandangannya atas usulan RUU tersebut. Adapun tiap fraksi menyampaikan pandangannya secara tertulis.

Sebelumnya, Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menyetujui untuk mengusulkan dan membawa Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) ke Rapat Paripurna DPR RI selanjutnya sebagai RUU inisiatif DPR.

Persetujuan itu disepakati saat Rapat Pleno Baleg DPR, Selasa, 9 Juli 2024, yang sebelumnya didahului dengan Rapat Panitia Kerja (Panja) penyusunan RUU tersebut di hari yang sama. Dalam pembahasannya, salah satu yang diusulkan adalah perubahan nama Wantimpres menjadi Dewan Pertimbangan Agung

Ketua Baleg DPR RI Supratman Andi Agtas mengungkapkan bahwa sembilan Fraksi DPR RI, dalam rapat pleno tersebut, sudah menyetujui pengusulan RUU tersebut dan telah menyampaikan pandangan-pandangannya. (cw1/nusantaraterkini.co)