Otomatis
Mode Gelap
Mode Terang

Soal Presiden Boleh Ikut Kampanye, KPU: Itu Norma dalam UU Pemilu

Editor :  Rozie Winata
Reporter :  Nanda Prayoga
WhatsApp LogoTemukan Nusantaraterkini.co di WhatsApp!!
Ketua KPU, Hasyim Asy'ari. (Foto: Nanda Prayoga)

Soal Presiden Boleh Ikut Kampanye, KPU: Itu Norma dalam UU Pemilu

Nusantaraterkini.co, JAKARTA - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari mengatakan, apa yang disampaikan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait presiden boleh berkampanye itu merupakan norma yang ada dalam Undang-Undang (UU) Pemilu.

Baca Juga : Parpol Diingatkan Wajib Penuhi Kuota 30% Caleg Perempuan di Setiap Dapil

“Loh di UU Pemilu kan sudah diatur toh, apa yang disampaikan Pak Presiden tersebut. Yang disampaikan Pak Presiden itu menyatakan norma yang ada di UU Pemilu,” katanya kepada wartawan di Merlynn Park Hotel, Jakarta Pusat, Kamis (25/1/2024).

Baca Juga : Urgensi Kepastian Waktu, KPU Ingatkan Dampak Revisi UU Pemilu terhadap Tahapan 2029

Kemudian, ia menyebutkan terkait wewenang pengawasan kampanye letaknya berada pada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

“Yang menjalankan tugas dan wewenang pengawasan Bawaslu. Silahkan ditanyakan ke Bawaslu,” tuturnya.

Baca Juga : Mitos Politik: Mengapa Partai yang Terlempar dari DPR Sulit Kembali ke Senayan?

Lebih lanjut, Hasyim menyebutkan, presiden memang bisa berkampanye dan memihak sesuai dengan ketentuan yang ada pada UU Pemilu. Pada UU tersebut juga diungkapkannya diatur mengenai jenis-jenis pejabat negara yang boleh dan tidak boleh berkampanye.

Baca Juga : Dukung Putusan MK, Dasco : Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Akan Diakomodir di RUU Pemilu

Kemudian terkait bias atau tidak, ia meminta untuk mengecek pasal yang ada di UU Pemilu itu. Karena dia menyampaikan, pasal yang ada di UU jelas tidak mempermasalahkan.

“Menyampaikan saja toh. Nah soal nanti bagaimana lapangan, faktanya memihak atau enggak, menggunakan fasilitas negara atau tidak, itu kan ada lembaga yang mengawasi kegiatan-kegiatan kampanye,” tandasnya.

Baca Juga : Komisi II DPR Minta Presiden Segera Kirim Surpres Pengganti Hasyim Asy'ari

Sebelumnya, Presiden Jokowi mengatakan bahwa Presiden boleh berkampanye dan memihak salah satu pasangan calon (paslon) dalam kontestasi Pemilu 2024.

Baca Juga : Soal Pergantian Ketua KPU Hasyim Asy'ari, DPR Belum Terima Supres dari Jokowi

Menurut Presiden Jokowi, hal ini bisa dilakukan karena presiden termasuk pejabat negara atau pejabat politik, asalkan tidak menggunakan fasilitas negara.

(mr6/nusantaraterkini.co)