Otomatis
Mode Gelap
Mode Terang

Dukung Putusan MK, Dasco : Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Akan Diakomodir di RUU Pemilu

Editor :  Fadli Tara
Reporter :  Luki Setiawan
WhatsApp LogoTemukan Nusantaraterkini.co di WhatsApp!!

Nusantaraterkini.coJAKARTA- Wakil Ketua DPR Dasco mendukung putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sanksi bagi partai politik (parpol) yang tidak memenuhi syarat keterwakilan perempuan dalam pemilihan legislatif (pileg).

"Kita mendukung adanya syarat tersebut," kata Dasco, Kamis (28/5/2026)

Baca Juga : RUU Pemilu Dialihkan ke Pemerintah, Lucius Karus Pertanyakan Kapasitas DPR

Bagi Dasco, masih banyak perempuan yang berintegritas dan mampu terjun ke dunia politik. Sehingga, syarat 30 persen keterwakilan perempuan dalam pileg hal yang tidak sulit dipenuhi parpol.

Baca Juga : Dispora Sumut Rancang Sport Center Jadi Kawasan Kota Baru Berbasis Bisnis

"Kita pikir tentunya masih banyak perempuan yang mempunyai kapasitas yang sebenarnya sudah banyak contohnya yang dapat diandalkan untuk memenuhi kuota perempuan tersebut untuk menjadi legislatif, baik di tingkat kabupaten/kota, provinsi, maupun DPR RI," kata 

Ketua Harian Partai Gerindra itu menekankan bila putusan MK bersifat final dan mengikat. Menurutnya, putusan MK tersebut mencerminkan keberpihakan terhadap perempuan.

Baca Juga : Polda Sumsel Sita 11.443 Ekstasi dan 1,3 Kg Sabu Siap Edar di Palembang Lewat Ekspedisi Resmi

Dasco bahkan menyebut putusan MK menjadi penguat syarat 30 persen keterwakilan perempuan yang telah berlaku dalam beberapa pemilu terakhir. DPR RI memastikan aturan syarat 30 persen keterwakilan perempuan pada pileg itu akan dimasukkan ke draf revisi Undang-Undang Pemilu.

Baca Juga : Polda Metro Jaya: Aksi BEM UI di Bundaran HI Tak Ajukan Surat Pemberitahuan

"Kalau putusan MK itu kan final dan mengikat. Jadi, saya pikir, nanti kita akan masukkan ke dalam revisi Undang-Undang Pemilu," kata Dasco.

Sebelumnya, MK memutuskan bahwa parol yang tidak memenuhi syarat keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen pada pemilu legislatif dicoret keikustertaannya dari kontestasi.

Baca Juga : Massa Aksi di Sudirman Ajak Pengendara Nyalakan Klakson sebagai Bentuk Dukungan

MK menyatakan Pasal 245 Undang-Undang Pemilu yang tidak menentukan sanksi apabila partai politik tidak memenuhi syarat keterwakilan perempuan bertentangan dengan prinsip-prinsip yang diatur konstitusi, di antaranya kedaulatan rakyat, pemilu yang jujur dan adil, serta kepastian hukum.

(LS/Nusantaraterkini.co)