nusantaraterkini.co, MEDAN - Sofia Sahla, siswi kelas XI SMAN Sukaraja di Sumedang, harus melepaskan jilbabnya dalam melaksanakan tugas Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) di hari Kemerdekaan Republik Indonesia (HUT RI) yang ke-79.
Melepaskan jilbab merupakan aturan dari BPIP agar ada pemerataan.
Kepala Sekolah SMAN Sukaraja, Iwan Kartiwa, menyayangkan hal tersebut. Dia khawatir hal itu akan mengganggu konsentrasi Sofia dalam proses persiapan melaksanakan tugas. Terlebih, karena pihak sekolah mengenal Sofia sebagai siswi yang agamis.
Baca Juga : Empat Pelajar Pasaman Barat Ikuti Paskibraka Tingkat Provinsi
“Disayangkan, karena memang mungkin di tengah-tengah perjalanan ini, mempengaruhi juga. Apalagi kalau berbicara mengenai rutinitas keseharian yang bersangkutan sangat agamis, sudah terbentuk sedemikian rupa, jilbab sudah menjadi identitasnya,” kata Iwan saat di temui di SMAN Sukaraja, seperti dilansir dari kumparan, Kamis (15/8/2024).
Selain itu, berdasarkan kabar dari orang tua Sofia, Iwan menyebut muridnya itu getol melaksanakan salat tahajud sepanjang proses seleksi. Dengan harapan, dapat lolos ke jajaran Paskibraka di tingkat Nasional.
Iwan mengatakan proses persiapan yang dilakukan Sofia pun ekstra terutama dalam hal manajemen waktu.
“Misalnya dia mengurangi waktu tidurnya, Menjaga kesehatannya juga, saya dengar juga ketika puncak-puncak dalam seleksi yang ketat suka meningkatkan ibadah malamnya dalam hal ini tahajud untuk memudahkan ikut serta dalam Paskibraka ini,” kata Iwan.
Namun sehubung dengan adanya pernyataan BPIP bahwa pelepasan jilbab dilakukan dalam rangka mematuhi peraturan dan tanpa ada paksaan, Iwan meradang. Ia hanya berharap, muridnya itu tetap dapat fokus menjalankan tugas yang ada.
“Ada kebijakan untuk kebersamaan atau apa, tapi, mudah-mudahan kebersamaan itu bisa memperhatikan kebinekaan, apalagi anak didik kami sudah sangat agamis dari awal disayangkan tiba-tiba melepas identitasnya,” kata dia.
Kebijakan BPIP tahun ini tak urung memicu kecaman dari banyak pihak, mulai orang tua dari siswa yang menjadi anggota Paskibraka, kepala daerah asal siswa, tokoh-tokoh agama Islam, hingga organisasi purna Paskibraka.
"Paskibraka Putri dengan mengenakan pakaian, atribut dan sikap tampang sebagaimana terlihat pada saat pelaksanaan tugas kenegaraan yaitu Pengukuhan Paskibraka adalah kesukarelaan mereka dalam rangka mematuhi peraturan yang ada dan hanya dilakukan pada saat Pengukuhan Paskibraka dan Pengibaran Sang Merah Putih pada Upacara Kenegaraan saja," ungkap BPIP.
"Di luar acara Pengukuhan Paskibraka dan Pengibaran Sang Merah Putih pada Upacara Kenegaraan, Paskibraka Putri memiliki kebebasan penggunaan jilbab dan BPIP menghormati hak kebebasan penggunaan jilbab tersebut. BPIP senantiasa patuh dan taat pada konstitusi," klaim BPIP.
(Dra/nusantaraterkini.co).
