Otomatis
Mode Gelap
Mode Terang

Tagih Uang Tabungan Rp 12 Juta untuk Umrah, Wanita Paruh Baya di Bogor Tewas Dibunuh Orang Kepercayaannya

Editor :  hendra
Reporter :  Hendra Mulya
WhatsApp LogoTemukan Nusantaraterkini.co di WhatsApp!!
Kasus pembunuhan wanita paruh baya, tersangka do boyong di Mapolres Bogor, Sabtu (22/11/2025). (Foto: Dok. kumparan)

nusantaraterkini.co, JABAR – Seorang wanita paruh baya berinisial N (59) ditemukan tewas di rumahnya di Kampung Cipari, Kelurahan Cisarua, Kabupaten Bogor, pada Kamis (20/11/2025). Korban dibunuh oleh NAF (32), wanita yang selama dua tahun dipercaya menyimpan uang tabungan korban untuk rencana keberangkatan umrah.

Korban sehari-hari dikenal sebagai pedagang di lingkungan sekolah, sementara pelaku adalah orang tua siswa di sekolah tersebut. Dari kedekatan itu, korban menitipkan uang hasil usahanya secara berkala kepada pelaku untuk ditabungkan.

Kasatreskrim Polres Bogor, AKP Anggi Eko Prasetyo, menjelaskan bahwa pelaku datang ke rumah korban sekitar pukul 11.00 WIB untuk membahas uang tabungan sebesar Rp 12.450.000. Pertemuan itu berubah tegang saat pelaku meminta kelonggaran pengembalian uang, memicu cekcok di antara keduanya.

Baca Juga : Mobil Pelaku Pembunuhan Wanita di Bogor Terguling Saat Dikejar Polisi, Sempat Kabur Kencang ke Arah Tol

Karena hujan, pelaku masih berada di rumah korban hingga menjelang Magrib. Saat korban tengah melaksanakan salat dalam posisi sujud, pelaku menghantam kepala korban menggunakan balok kayu sebanyak dua kali.

Meski luka parah, korban masih hidup dan sempat berdialog dengan pelaku. Bahkan pelaku meminjam Rp 1 juta, dan korban memberikan perhiasan berupa gelang dan cincin. Pelaku kemudian membersihkan darah korban dan mencoba mengajak korban ke rumah sakit, namun korban menolak. Pertengkaran pun kembali terjadi.

“Korban menjambak pelaku, memicu emosi tersangka hingga pelaku menutup wajah korban dengan bantal dan menduduki dadanya,” kata Anggi dikutip dari kumparan, Minggu (23/11/2025).

Baca Juga : Maybank Indonesia Dorong Literasi Keuangan Syariah Melalui Ekosistem Muslim Pro

Tak berhenti di situ, pelaku mengambil pisau dari kamar korban dan menusukkan ke leher korban sebanyak delapan kali hingga korban dipastikan meninggal. Setelah itu, pelaku menutupi tubuh korban dengan sarung, membersihkan diri, dan kabur membawa handphone serta perhiasan korban.

Mencoba Kelabui Keluarga Korban

Keesokan harinya, pelaku masih berusaha menutupi kejahatannya. Ia menghubungi anak korban dan mengatakan bahwa korban sedang mengikuti pengajian sehingga tidak bisa dihubungi. Pelaku bahkan ingin kembali ke lokasi kejadian untuk membersihkan TKP jika keluarga tak datang.

Kasus akhirnya terungkap setelah warga menemukan jasad korban dan melaporkan ke polisi.

Hasil autopsi menunjukkan luka terbuka pada kepala, wajah, dan leher, memar, serta patah tulang iga kanan dan kiri. “Penyebab kematian adalah kekerasan tajam di leher yang memutus pembuluh, disertai kekerasan tumpul saat korban ditutup bantal hingga mati lemas,” ujar Anggi.

Pelaku mengaku menggunakan uang tabungan korban untuk kebutuhan sehari-hari.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 365 ayat 3 dan/atau 338 dan/atau 351 ayat 3 KUHP, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

(Dra/nusantaraterkini.co).