Otomatis
Mode Gelap
Mode Terang

Tekan Prevalensi Perokok Pemula, Kemenkes Bakal Seragamkan Kemasan Rokok dan Vape

Editor :  Rozie Winata
Reporter :  Redaksi
WhatsApp LogoTemukan Nusantaraterkini.co di WhatsApp!!
Ilustrasi. (Foto: Gemini AI)

Nusantaraterkini.co, JAKARTA – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI tengah tancap gas menyusun Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (RPMK) yang akan mengubah wajah industri produk tembakau.

Fokus utama regulasi ini adalah standarisasi kemasan atau plain packaging untuk seluruh produk rokok dan rokok elektronik (vape). 

Baca Juga : Cegah Risiko Penularan, 900 Tenaga Kesehatan RSU Haji Medan Jalani Vaksinasi Campak

​Langkah ini diambil lantaralantaran pemerintah ingin memangkas daya tarik visual produk tembakau yang selama ini dinilai sangat "ramah" bagi anak-anak dan remaja.

Baca Juga : DPR Desak Evaluasi Total Program Internship Dokter Usai Wafatnya dr. Myta di Jambi

Dengan kemasan seragam, diharapkan citra produk tidak lagi menjadi sarana promosi yang memikat generasi muda untuk mencoba merokok.

​Plt Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Kemenkes, dr. Andi Saguni menjelaskan, selama ini kemasan rokok sering kali didesain sedemikian rupa untuk menarik perhatian calon perokok baru.

​"Tujuannya bukan melarang produk legal, melainkan mengurangi daya tarik visual. Kami ingin memastikan kemasan tidak lagi menjadi media promosi yang efektif menjerat generasi muda," tegas Andi dikutip dari Kemenkes, Selasa (9/6/2026). 

​Dalam aturan yang tengah dimatangkan, warna kemasan akan dibuat seragam. Meski begitu, identitas merek dan jenis huruf (font) tetap diizinkan dengan ketentuan yang diatur. Yang terpenting, peringatan kesehatan bergambar akan tetap dipasang secara mencolok agar pesan risiko kesehatan tersampaikan dengan lebih efektif.

Diketahui, kebijakan plain packaging bukanlah eksperimen baru. Sejumlah negara seperti Australia, Inggris, Singapura, hingga tetangga terdekat seperti Thailand dan Brunei Darussalam telah lebih dulu membuktikan efektivitasnya.

Berbagai studi global menunjukkan bahwa saat desain menarik dihilangkan, masyarakat khususnya perokok pemula lebih fokus pada bahaya kesehatan yang tertera pada bungkus produk.

​Kemenkes memastikan bahwa proses penyusunan RPMK ini telah melalui dialog panjang sejak 2024. Pemerintah telah menampung aspirasi dari berbagai pihak, mulai dari akademisi, organisasi profesi, hingga pelaku usaha.

"Prinsipnya, kebijakan kesehatan harus mengutamakan perlindungan masyarakat dari risiko kecanduan dan dampak buruk tembakau," imbuh dr. Andi.

​Bagi pelaku usaha, pemerintah juga memberikan ruang adaptasi. Merujuk pada PP Nomor 28 Tahun 2024, masa transisi berlaku dua tahun sejak diundangkan (sekitar Juli 2026).

Selain itu, dalam rancangan RPMK, disiapkan pula masa penyesuaian tambahan maksimal 12 bulan khusus untuk implementasi teknis peringatan kesehatan pada kemasan. 

(zie/nusantaraterkini.co)