Otomatis
Mode Gelap
Mode Terang

Tenaga Ahli: Komisi II DPRD Medan Komitmen Kawal Perpanjangan Kontrak Guru Non-ASN

Editor :  Rozie Winata
Reporter :  Riski Aulia
WhatsApp LogoTemukan Nusantaraterkini.co di WhatsApp!!
Tenaga Ahli Komisi II DPRD Kota Medan, Bukhori saat menjawab wartawan, Selasa (19/5/2026). (Foto: Riski Aulia/nusantaraterkini.co)

Nusantaraterkini.co, MEDAN – Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Medan disebut berkomitmen untuk mengawal implementasi Surat Edaran Menteri Pendidikan Nomor 7 Tahun 2026.

Aturan tersebut mengatur tentang perpanjangan kontrak bagi guru non-Aparatur Sipil Negara (non-ASN) yang terdata dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) sebelum 31 Desember 2024 dan masih aktif mengajar, dengan masa perpanjangan kontrak dari pemerintah daerah hingga 31 Desember 2026.

Baca Juga : Rico Waas Instruksikan Optimalisasi Aset, Stop Pemborosan

Tenaga Ahli Komisi II DPRD Kota Medan, Bukhori mengatakan, meskipun belum ada tanggapan resmi yang dikeluarkan secara kelembagaan oleh Ketua Komisi II, Ustaz Kasman, namun para staf dan tenaga ahli memastikan bahwa aspirasi para guru honorer akan dikawal dengan serius.

Baca Juga : DPRD Medan Setujui Perpanjangan Masa Kerja Pansus PAD dan Penertiban Aset Daerah

"Pastinya dari Komisi II, terlebih Ustaz Kasman sendiri, akan bersungguh-sungguh dalam memperjuangkan kepentingan guru-guru non-ASN tersebut. Latar belakang Ustaz Kasman yang juga seorang pengajar dan pendidik membuat beliau pasti akan memperjuangkan nasib para guru, termasuk yang sudah ASN," ujarnya, Selasa (19/5/2026).

Bukhori menjelaskan, keputusan atau langkah strategis terkait kelancaran perpanjangan kontrak ini tidak bisa diputuskan secara sepihak. Diperlukan rembuk bersama dengan seluruh anggota dewan di Komisi II, mengingat wewenang di tingkat daerah (Kota Medan) memiliki batasan tertentu dan tetap harus menyelaraskan diri dengan kebijakan serta arahan dari pemerintah pusat.

Baca Juga : DPR Apresiasi Kenaikan Tunjangan Guru, Ingatkan Peningkatan Kualitas Pendidikan Tak Boleh Terabaikan

Untuk memastikan akurasi data guru yang berhak menerima perpanjangan kontrak agar tidak ada yang terlewat, DPRD Kota Medan berencana akan menggandeng instansi terkait, terutama Dinas Pendidikan Kota Medan.

Baca Juga : Pemerintah Naikkan Tunjangan Guru: Guru Non-ASN Rp2 Juta, ASN Sebesar Gaji Pokok

Ketika ditanya mengenai wilayah mana yang menjadi fokus utama agar proses belajar-mengajar tidak terganggu, Bukhori mengungkapkan bahwa Komisi II memberikan perhatian lebih pada kawasan Medan Utara.

"Komitmen dari komisi kemarin lebih mengedepankan daerah Medan Utara. Karena kita tahu kawasan Medan Utara sedikit tertinggal dibanding Medan Selatan, baik dari segi pendidikan maupun kultur. Di sana juga rentan terhadap masalah kriminalisasi dan peredaran narkoba, sehingga sektor pendidikan harus diperkuat," tambahnya.

Terkait perlindungan hak gaji para guru non-ASN, DPRD Kota Medan memastikan pengawasan ketat terhadap Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) terus berjalan. Pihak dewan rutin menggelar rapat evaluasi setiap triwulan bersama para pemangku kepentingan (stakeholder) terkait untuk memastikan hak-hak guru tetap aman.

Namun, mengenai strategi pengangkatan guru non-ASN menjadi ASN setelah tahun 2026, Bukhori mengakui adanya tantangan besar yang berkaitan dengan kondisi anggaran daerah. Saat ini, Pemerintah Kota Medan tengah melakukan efisiensi anggaran di berbagai sektor, yang juga berdampak pada kebijakan tenaga kerja kontrak.

"Untuk pengangkatan menjadi ASN, prosesnya mungkin akan memakan waktu yang lebih lama. Bisa jadi belum ada di tahun-tahun ini atau tahun depan karena adanya efisiensi anggaran, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota. Penganggaran dari pusat pun mengalami penyesuaian, jadi untuk pengangkatan tampaknya agak berat dalam waktu dekat," pungkasnya.

(Cw5/nusantaraterkini.co)