Otomatis
Mode Gelap
Mode Terang

TKN Soal Pemakzulan Presiden: Kalau Tidak Puas Tunggu Pemilu

Editor :  Rozie Winata
Reporter :  Ilham Al Banjari
WhatsApp LogoTemukan Nusantaraterkini.co di WhatsApp!!
Wakil Ketua TKN Prabowo-Gibran Ali Masykur Musa. (Foto: Ilham Al Banjari)

TKN Soal Pemakzulan Presiden: Kalau Tidak Puas Tunggu Pemilu

Nusantaraterkini.co, JAKARTA - Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran Ali Masykur Musa merespon kelompok yang ingin memakzulkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) menjelang Pemilu 2024.

Baca Juga : TKN Sebut Setelah Prabowo Ditetapkan Jadi Presiden Terpilih, Pasti Banyak Kejadian Politik

Ali menjelaskan, tidak boleh ada narasi pemakzulan presiden karena Indonesia menganut sistem pemerintahan presidensial.

Baca Juga : MK Tolak Permohonan Kubu 01 dan 03, TKN Minta KPU Segera Mensahkan Prabowo Gibran Jadi Presiden dan Wapres

Dia menyebutkan, ada tiga syarat presiden diberhentikan sebelum masa jabatan habis yaitu melanggar hukum, masalah kesehatan sehingga tidak bisa menjalankan tugasnya dan pelanggaran etika berat seperti korupsi.

Dia menegaskan di luar tiga syarat itu, narasi pemakzulan presiden adalah ide liar yang tidak sesuai dengan Undang-undang Dasar (UUD) 1945.

Baca Juga : Kritik DPR Dinilai Lemah, Firman Soebagyo: Pengawasan Harus Demi Kepentingan Rakyat

"Pak Jokowi nggak melanggar hukum. Pak Jokowi masih sehat kemana-mana menjalankan tugas dengan baik kok. Beliau tidak ada pelanggaran etika, beliau tidak ada korupsi kok," katanya seperti dikutip, Jumat (19/1/2024).

Baca Juga : Pujakesuma Bersatu Komitmen Dukung Program Prabowo-Gibran untuk Rakyat

Ali juga menyoroti kelompok yang menyuarakan pemakzulan presiden ini menjelang Pemilu 2024 yang akan berlangsung pada 14 Februari. Dia menilai ide pemakzulan di ujung Pemilu seperti saat ini sangat tidak tepat dengan sistem kenegaraan yang ada di Indonesia.

Dia juga menyoroti Menkopolhukam Mahfud MD yang menerima usulan pemakzulan kelompok tersebut. Dia menilai hal itu sangat tidak etis karena Mahfud MD merupakan cawapres yang berkontestasi di Pemilu 2024.

Baca Juga : Kementerian Kehakiman Korsel Tunggu Perintah Jaksa untuk Pembebasan Presiden Yoon Suk-yeol dari Tahanan

"Apalagi ini disuarakan dan diterima oleh salah satu kandidat menurut saya ini adalah tidak etis sebagai calon kandidat wakil presiden menerima yang mengusulkan yang ingin memakzulkan presiden ini adalah langkah yang tidak etis di dalam sistem bernegara," ujarnya.

Baca Juga : Sidang Pemakzulan Wapres Filipina, Sara Duterte akan Dimulai Juni

Ali menyebut lebih dari separuh rakyat Indonesia puas dengan kinerja Presiden Jokowi. Dia menegaskan jika tidak puas sistem pemerintahan presidensial sudah menyiapkan Pemilu.

"Urusan tidak puas di dalam sistem pemerintahan presidensial, maka kalau tidak puas tunggu Pemilu. Karena parameter puas tidak puasnya atas presiden adalah Pemilu berikutnya," pungkasnya.

(HAM/nusantaraterkini.co)